DPRD Surabaya dan Pemkot Setuju Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Pasar Surya Menjadi Perseroan

oleh -207 Dilihat
Foto teks: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot).

Surabaya – DPRD Kota Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda. Rabu (19/11/2025) siang.

Agenda salah satunya raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pasar Surya menjadi perusahaan perseroan Daerah pasar Surya

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dihadiri oleh Lilik Arijanto Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan rapat paripurna raperda tentang perubahan bentuk hukum Pasar Surya dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah (Perseroda) pasar Surya

“Jadi ini mengikuti kaidah peraturan peraturan yang berlaku,” kata Lilik Arijanto usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa momentum rapat paripurna raperda perubahan bentuk hukum terkait pengelolaan pasar Surya.

“Pada sebelumnya ada yang kurang dalam hal pengelolaan dan nanti kita perbaiki,” terang Lilik Arijanto.

Dengan adanya Raperda perubahan bentuk hukum ini, menurut ia harus segera mengadakan lelang jabatan direksi Perseroda pasar Surya

“Nanti kita akan adakan perubahan dengan persyaratan dan rencana pengelolaan perseroda pasar Surya agar kedepannya lebih baik lagi,” tutur Lilik Arijanto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menambahkan rapat paripurna ini dengan beberapa agenda mulai dari rancangan peraturan daerah, usul prakarsa, dan inisiatif DPRD terkait dengan Raperda yang ada.

“Jadi hari ini kita paripurnakan dan insya Allah hari kamis tanggal 20 ada rapat paripurna tentang jawaban paripurna hari ini yang kita lakukan,” kata Bahtiyar Rifai.

Ia menjelaskan beberapa Raperda yang sudah pernah dibahas waktu periodeĀ  yang lalu bahkan di Bamus juga diagendakan sehingga akan dilakukan pembagian panitia khusus (Pansus) di masing masing komisi

“Salah satunya adalah tukar menukar aset pemerintah kota Surabaya di kelurahan Balasklumpik kecamatan Wiyung dan kelurahan sumur welut kecamatan lakarsantri,” terang Bahtiyar Rifai.

Selain itu, ada juga raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang perubahan atas perda kota Surabaya tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Ini tentunya sudah kita paripurnakan dan insya Allah akan dibahas di komisi D,” terang Bahtiyar Rifai.

Ia menambahkan beberapa raperda tentang perubahan bentuk hukum BUMD yang sudah pernah disahkan seperti PDAM, KBS, dan RPH.

“Dan juga hari ini kita sahkan raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah PD Pasar Surya menjadi perseroan daerah mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkap Bahtiyar Rifai.

Meski demikian pihaknya berharap kedepan Perseroan Daerah Pasar Surya agar lebih baik dalam pengelolaan pasar pasar di kota Surabaya.

“Khususnya pasar pasar tradisional,” kata Bahtiyar Rifai

Menurut legislator Partai Gerindra ini, agar perseroan daerah Pasar Surya bisa mencontoh pasar – pasar modern yang dikelola oleh swasta

“Baik mulai dari kebersihan, tata letak, parkir, kenyamanan bagi pengunjung itu harus diperbaiki lagi,” tutur Bahtiyar Rifai.

Perlu diketahui, beberapa agenda di rapat paripurna yakni, pertama penyampaian penjelasan wali kota atas dua Raperda yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang perubahan atas perda kota Surabaya tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kedua, penyampaian penjelasan DPRD atas 3 Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, raperda tentang pengembangan kampung cerdas, dan raperda tentang rumah susun komersial.

Ketiga, penyampaian penjelasan pengusul atas 3 Raperda usul prakarsa DPRD yakni, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Raperda perlindungan masyarakat dalam kepemilikan rumah atau rumah rusun, dan Raperda perubahan atas perda nomer 16 tahun 2014 tentang pelepasan aset pemerintah kota Surabaya.

Keempat, penyampaian pendapat akhir fraksi atas raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pasar Surya menjadi perusahaan perseroan Daerah pasar Surya.

Kelima, penetapan rancangan keputusan DPRD kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas persetujuan tukar menukar aset pemerintah kota Surabaya di kelurahan Balasklumpik kecamatan Wiyung dan kelurahan sumur welut kecamatan lakarsantri. (irw)