Ini Harapan Pendapat Akhir Fraksi PSI Terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Pasar Surya Menjadi Perseroan di Rapat Paripurna

oleh -305 Dilihat
Foto teks: Yuga Pratisabda Widyawasta Juru Bicara Fraksi PSI.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda Rabu (19/11/2025) siang.

Agenda salah satunya penyampaian pendapat akhir fraksi atas raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dihadiri oleh Lilik Arijanto Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam rapat, 5 fraksi menyatakan setuju dengan menyerahkan pendapat akhir kepada pimpinan rapat, sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi PSI dan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara.

Juru Bicara Fraksi PSI  Yuga Pratisabda Widyawasta menyampaikan pada prinsipnya Fraksi Partai Persatuan Indonesia setuju atas raperda perubahan status hukum Persero Daerah Pasar Surya.

“Namun demikian dengan adanya perubahan status badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah Pasar Surya, kami berharap empat hal,” ujar Yuga.

Pertama, ia mengatakan fraksi PSI berharap dengan berupaya status badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah Pasar Surya ini selaras semangat bertransformasi menjadi perusahaan perseroan daerah yang mempunyai dorongan positif dalam perbaikan perusahaan, akuntabel.

“Sekaligus mempunyai target jangka pendek dan jangka panjang yang  terukur dan profitable dengan mengutamakan prinsip pelayanan yang prima,” kata Yuga.

Kedua, lanjut ia dengan semangat transformasi perusahaan ini juga harus melakukan perbaikan secara internal perusahaan yang mengacu pada indikator-indikator good corporate governance.

Ketiga, lebih lanjut ia perusahaan  daerah PD Pasar Surya diharapkan mampu mempunyai rencana strategis bisnis yang terarah untuk dapat menciptakan pasar yang nyaman bersih.

“Dan bersahabat terhadap pengunjung maupun pedagang,” terang Yuga.

Keempat, kata ia, perubahan status ini diarahkan tidak hanya mengubah nama, tetapi juga mengubah budaya yang tidak baik di pasar-pasar seperti parkir liar, pungli dan calo – calo stan yang masih menjadi masalah lama yang harus segera diperbaiki dan diberantas demi pelayanan terhadap warga Kota Surabaya dan pedagang di pasar.

“Sehingga tercipta iklim yang nyaman dalam kegiatan belanja dan berdagang,” tutur Yuga.

Diakhir penyampaian pendapat akhir fraksi PSI ditutup dengan sebuah pantun.

“Mampir sebentar beli Pepaya dari barat sampai ke Timur Kota, Perubahan Pasar Surya disambut warga Surabaya, pedagang Sumringah omset pun naik nyata,” imbuh Yuga juga Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. (irw)