
Surabaya – Menindaklanjuti aduan dari pemilik usaha kos, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), pada Jumat (17/4/2026) sore
Rapat dipimpin oleh Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan mengundang Bagian Hukum dan Kerja sama, DPRKPP Kota Surabaya.
Dalam rapat, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin sebelum menyampaikan penjelasan secara teknis hingga pertanyaan.
“Saya ingin menjelaskan untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Mohammad Saifuddin akrab disapa Bang Udin ini menjelaskan, bahwa lahirnya perda nomer 4 tahun 2006 tidak hanya mengatur rumah kos maupun kos kosan.
“Tetapi perda hunian yang layak ini mengatur rusunawa, rusunami dan rumah tidak layak huni termasuk masalah perkampungan juga,” jelasnya.
Maka itu, lanjut bang Udin bagaimana Pemerintah Kota Surabaya memberikan rumah layak huni kepada warganya sesuai dengan payung hukum.
“Karena punya hak dan kewajiban yang sama terkait dengan masalah pajak,” terangnya.
Lebih lanjut, Bang Udin memaparkan perbedaan antara kos kosan dan rumah kos yang diatur dalam perda nomer 4 tahun 2006
“Kalau dulu saya dan teman teman menganggap rumah kos itu sama dengan kos-kosan,” imbuhnya.
Sehingga wali kota Surabaya, kata Bang Udin, berkeinginan agar ada kejelasan kebijakan di dalam perda nomer 4 tahun 2006.
“Jadi kita kita atur di dalam Perda 4 tahun 2006 ini,”tegasnya.
Menurut Bang Udin pernah menjadi Ketua Pansus Raperda Hunian yang layak ini, bahwa rumah kos adalah rumah yang tidak berubah bentuknya.
“1 rumah kos itu maksimal 5 kamar dan atau maksimal 10 penghuni, dan lokasinya boleh di perkampungan atau di perumahan,” tegas Bang Udin.
Sedangkan untuk kos – kosan, lanjut Bang Udin, bahwa di dalam perda 4 tahun 2006 tidak mengatur jumlah kamar
“Tetapi mengatur jumlah lantainya maksimal 3 lantai dan jumlah kamarnya tidak dibatasi,” imbuhnya.
Bang Udin mengatakan dengan adanya surat edaran yang menerapkan bahwa di surabaya 1 rumah maksimal 3 kartu keluarga (KK).
“Dulu sebelum adanya Perda nomer 4 tahun 2006 bahwa kos – kosan ini tidak boleh dijadikan alamat di KTP atau KK,” katanya.
Namun dengan diterbitkan Perda Nomer 4 Tahun 2006 ini, Bang Udin menegaskan, pemilik kos kosan diwajibkan memberikan surat
“Bahwa tidak keberatan tempat kos – kosan untuk dijadikan alamat di KTP atau KK,” ujarnya.
Menurut legislator Demokrat ini, karena hal itu tidak mengurangi surat edaran yang menerapkan bahwa 1 rumah maksimal 3 KK.
“Nanti Perda Nomer 4 Tahun 2006 ini akan saya kirim ke panjengan atau bisa cari google,” katanya
Bang Udin juga menanggapi terkait pemilik usaha kos tidak dilibatkan dalam pembahasan Perda Nomer 4 Tahun 2006.
“Jujur waktu itu kita kebingungan mau cari alamat pemilik kos kosan di mana dan kalau kita membawa 1 takutnya salah,” katanya.
Untuk itu, Bang Udin mengkonstruksikan pemikiran pansus pada saat pembahasan membahas Perda Nomer 4 Tahun 2006.
“Diibaratkan kita ini di posisi pemilik usaha kos kosan atau rumah kos,” terangnya.
Bang Udin berharap apabila Perda Nomer 4 Tahun 2006 diundangkan menjadi perwali, pemerintah kota melibatkan pemilik kos.
“Mungkin pemilik kos – kosan atau rumah kos ini bisa memberikan informasi atau masukan,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan bagian hukum dan kerja sama beserta DPRKPP Kota Surabaya usai rapat enggan memberikan komentar ke awak media. (irw)




