Tak Dilibatkan Bahas Perda Hunian Layak, Pemilik Usaha Kos Wadul Dewan

oleh -75 Dilihat
Foto teks: Pemilik usaha kos wadul dewan.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya tindaklanjut aduan pemilik usaha kos terkait Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Hunian Layak yang resmi baru disahkan.

Rapat dipimpin oleh Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang Bagian Hukum dan Kerja sama, DPRKPP Kota Surabaya pada Jumat (17/4/2026) sore.

Dalam rapat, Wagus Daniel pemilik usaha kos mengatakan, salah satu  tujuan utama perda ini menciptakan ketertiban yang ada masyarakat.

“Dan Kita mohon dilibatkan diundang dalam (Pembahasan) peraturan ini,” katanya.

Sehingga, menurut Wagus, agar pemilik usaha kos bisa memberikan pendapatnya di dalam proses pembahasan perda hunian yang layak.

“Kita terutama pemilik kos ingin bekerja sama dan ingin mentaati peraturan pemerintah, seperti apa,” ungkapnya.

Senada, Kardiantolis Pemilik usaha kos menambahkan, sebagai pemilik kos sejauh ini isu yang ada di luaran meski belum diketahui kebenarannya.

“Salah satunya dibatasi hanya 5 kamar,” katanya.

Dalam bayangannya, kata Kardiantolis pihaknya sebenarnya menyiapkan  usaha kos untuk membantu orang yang membutuhkan tempat tinggal yang aman.

“Salah satunya yang kita lihat yaitu banyaknya mahasiswa – mahasiswa  baru membutuhkan tempat yang cukup proper,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Kardiantolis pihaknya sebelum menyiapkan tempat jauh jauh hari agar lebih mengetahui regulasinya seperti apa.

“Karena secara aturan, kita ini sudah berusaha mengikuti aturan seperti pembuatan izin kos,” terangnya.

Selain itu, lebih lanjut Kardiantolis ada aturan pajak untuk kos kosan sebesar 10 persen yang sudah di penuhi.

“Jadi kalau memang ada aturan yang dikeluarkan seperti gimana, kita mencoba untuk mengikuti terus,” imbuhnya.

Akan tetapi, Kardiantolis mengaku belum mendapat informasi yang jelas berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) Nomer 4 tahun 2006.

Oleh karena itu, ia berusaha untuk pertanyakan langsung peraturannya seperti apa

“Apakah kita mampu menyediakan tempat tinggal atau memang enggak mampu,” tanya Kardiantolis

Untuk itu, ia berharap tetap berkeinginan mempunyai beberapa tempat usaha kos yang berkelanjutan terus menerus.

“Seperti itu pandangan kita dan kita pingin ada gambarannya kira kira seperti apa,” tanya Kardiantolis.

Seusai rapat, Kardiantolis mengaku sudah clear berkaitan dengan definisi sekaligus pemanfaatan rumah kos dan kos kosan untuk genjer maupun keluarga.

“Sekaligus area area yang di izinkan sudah cukup clear, karena komisi A sudah memaparkan semua secara data,” katanya.

Kardiantolis menambahkan, untuk kos kosan masih diizinkan di perkampungan tapi tidak boleh diizinkan di dalam perumahan.

“Karena untuk melindungi warga dari perumahan,” pungkasnya.   (irw)