Beraksi Di 10 TKP, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

oleh
foto pelaku berhasil diamankan polisi
foto pelaku berhasil diamankan polisi

Surabaya – Pelaku Ali Wafa (21) akhirnya dibekuk Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lantaran menjadi satu diantara empat pelaku curanmor 10 TKP, Sabtu (9/12/2017) lalu.

10 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diantaranya di wilayah Bubutan, Simokerto, Sawahan dan Genteng Surabaya. Pemuda yang juga warga Jl Plampitan Genteng Surabaya ini akhirnya menyusul dua kawannya yang lebih duli ditangkap polisi, yaitu Sulton dan Sali.

“Ya, dua kawannya satu komplotan tersebut sudah ditangkap lebih dulu, tinggal satu lagi yang belum tertangkap yaitu RH. RH sendiri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pencarian kami,” ujar Kanit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Soekris Trihartono, Rabu (13/12/2017).

Dalam aksinya, Ali dan ketiga pelaku lainnya selalu melakukan pencarian bersama-sama serta membagi-bagi tugasnya. Ali bertugas sebagai pengawas situasi, Sali sebagai pengantar motor ke penadah. Sedangkan Sulton dan RH berperan sebagai eksekutor.

Dari 10 TKP tersebut, salah satunya di Jl Ngagel Jaya Utara Surabaya. Saat itu Ali dan komplotannya melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi. Tak butuh waktu lama, komplotan itu pun langsung bergerak mencuri motor yang diparkir tersebut.

“Setelah sasaran didapat, Sali langsung membawa motor curiannya ke Madura untuk dijual ke penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 2.5 juta per unitnya,” tambah AKP Soekris.

Sementara itu dihadapan polisi, Ali mengaku uang hasil penjualan motor curiannya itu selalu dibagi langsung. Biasanya, pemuda asli Madura itu mendapat bagian Rp 300 hingga Rp 500 ribu.

“Pokoknya sehabis nyuri, duitnya langsung dibagi dan kalau ada sisanya langsung kami buat pesta miras,” Akunya pemuda yang bekerja sebagai kernet ekspedisi ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ali dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. (irw/tom)