beritasurabayaonline.net
Hukrim

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 5,8 Kilogram

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,8 kilogram hasil ungkap dalam kurun waktu selama tiga bulan.

“Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Jatim seperti Madiun, Malang, Sidoarjo dan Surabaya,” ujar Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim di sela pemusnahan. selasa (09/10/2018)

Pihaknya mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari luar Jatim tepatnya dibawa dari Riau melalui udara dan darat. Kebanyakan dibawa dari jalur darat menggunakan bus seolah-seolah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri karena jika dari udara sudah tercium oleh petugas BNNP.

“Dari 15 tersangka rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan,” katanya.

Pihaknya mengungkapnya, para pelaku juga tetap menggunakan pola yang sama ketika mengirim barang dengan kasus-kasus yang diungkap BNNP.

“Mereka yang lain hanya kurir disuruh jemput, yang tergoda dengan imbalan Rp10 sampai Rp 20,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan belum berstatus inkrah namun telah disisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan.

“Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan,” ujarnya.  (red)

Baca juga