BNNP Jatim Musnahkan Barang Haram Shabu Sebanyak 2,5 Kilogram

oleh

Surabaya – Badan Narkotika Nasional(BNNP) Provinsi Jawa Timur tangkap tiga diduga pemilik narkoba jenis shabu sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu, Senin (18/05/2015)

Berdasarkan kejadiannya dikatakan oleh AKBP Bagijo Hadi Kurnianto Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa timur pemusnahan barang bukti berupa shabu tersebut melibatkan ketiga tersangka atas nama Bajoe Soetjahjo pemilik narkotika jenis shabu, dian septita kusumawardhani kurir narkotika jenis shabu, Achmad Yunus kuris narkoba jenis shabu.

Barang bukti narkotika yang dimusnakan adalah sabu-sabu seberat 1.744,48 gram. Sedangkan, sabu seberat 562 gram milik Dian Septita dan Acmad Yunus turut dimusnahkan.

“Hari ini kami memusnahkan sejumlah narkotika jenis shabu, yang pertama kami sita dari tangan tersangka atas nama bs dua minggu lalu, dan kita juga masih kembangkan untuk sementara itu barang bukti yang kedua dari tangan AY dan DS,” tegas AKBP Bagijo AKBP Bagijo Kabid Pemberantasan BNNP Jatim.

Ditambahkan oleh AKBP Bagijo Kabid Pemberantasan BNNP Jatim peredaran shabu tersebut dikendalikan dari lapas.”Barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan para pengedar yang mengaku akan memasukkan barang tersebut ke dalam Lapas Madiun dan Lapas Madura, sedangkan barang haram tersebut berasal dari Jakarta,” paparnya.

Bagijo menambahkan bahwa kedua tersangka lainnya merupakan kurir narkotika jenis shabu,” pungkas AKBP Bagijo Kabid Pemberantasan BNNP Jatim

Ditambahkan lagi, barang bukti senilai Rp. 3 Milliar tersebut berhasil disita dari tangan para pengedar yang mengaku akan memasukkan barang tersebut ke dalam Lapas Madiun dan Lapas Madura, sedangkan barang haram tersebut berasal dari Jakarta.

Hingga saat ini BNNP Jatim dan Polda Jatim masih menyelidiki bandar besar yang terindikasi mengendalikan bisnis jaringan narkotika yang diduga berada dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) (irw/dim)