Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan barang sitaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 6 kilogram dan ganja 32 kilogram yang dikendalikan oleh napi yang ada di lapas.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan semua barang haram yang dimusnakan itu hasil tangkapan sembilan tersangka, di lima tempat kejadian perkara (TKP) selama bulan Maret dan April 2018.
“Para tersangka yang kita amankan beserta barang buktinya itu merupakan incaran kami yang mayoritas dari mereka dikendalikan dari lapas. Namun tidak usah menyebutkan lokasinya, karena kami akan kembangkan terus,” tutur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso disela-sela pemusnahan di kantor BNNP Jatim, Jumat (27/4/2018).
Ia memperinci, dari sembilan tersangka dan lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Diantarnya kasus pertama (2/3/2018) tiga tersangka yakni MA, MW dan ASH, dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 12.240 gram. Tempat kejadian perkara di depan pintu gerbang Perum. Graha Cemandi di Ds. Kalang Anyar Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.
“Disana petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan awal MA pemenerima paketan ganja 2 kardus besar berisi 24 kemasan kopi bubuk yang berisi ganja, dikembangkan ternyata pemilik atau orang yang menyuruh Sdr. MA mengambil ganja tersebut adalah sepasang suami istri bernama MW dan ASH di sebuah warkop yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP,” terangnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5.275 gram diamankan dari tersangka NN di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, Selasa (6/3/2018) lalu.
Ketiga, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 138,20 gram. Diperoleh dari tersangka P, kronologi kejadian di Terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda bekerja sama dengan Bea dan Cukai setempat, pada (12/3/2018).
“Dari kejadian petugas menangkap tersangka P karena diduga telah menyimpan 2 bungkus plastik berisi sabu 65 gram dan 73,2 gram di dalam diburnya,” tuturnya.
Selanjutnya, TKP keempat juga di Bandara Internasional Bandara Juanda bersmaa petugas Bea Cukai Bandara, BNNP Jatim mengamankan sabu seberat 920,60 gram dari seorang perempuan SR, Selas (16/3/2018).
“Dari SR yang tiba dari penerbangan pesawat Air Asia XT327 rute Kuala Lumpur – Surabaya petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam rice cooker dengan total berat sabu 920,6 gram,” urainya.
Dan dalam hasil penangkapan BNNP Jatim yang terakhir, pada (23 /3/2018) di Banyuwangi dari tiga tersangka NR, SK dan DD petugas berhasil mengamankan ganja berat 19.826 gram.
Untuk diketahui, semua tersangka terancam Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irw/ti)