Surabaya – Penataan parkir di Surabaya menjadi salah satu fokus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Utamanya mendorong parkir off street demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Selaras dengan tujuan itu, November ini, Dishub Surabaya akan memperluas titik kawasan zona parkir di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, sejak diterapkan pada Maret 2017 lalu, kawasan parkir zona terbukti efisien dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi intensitas parkir pada jalan-jalan yang padat, serta mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang lebih rendah.
“Berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari jajaran samping maupun masyarakat dan media massa selama tujuh bulan ini, ada beberapa ruas jalan yang juga harusnya diterapkan parkir zona. karena itu, parkir zona kami perluas mulai bulan ini,” terang Irvan kepada awak media, Jumat (3/11/2017).
Pada Maret lalu, Dishub Surabaya menetapkan 10 kawasan parkir zona yang meliputi Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang, dan Balai Kota Surabaya. Nah, mulai 6 November ini, Dishub akan memperluas kawasan parkir zona di empat kawasan. Yakni di Mayjen Sungkono, Kebun Binatang Surabaya, Nginden, dan Rungkut. Total ada 97 ruas jalan.
“Di beberapa negara, parkir di jalan lebih mahal karena aspek fungsi jalan. Kami berharap parkir on the street nanti jadi off the street. Karena idealnya jalan dikembalikan sesuai fungsinya. Jangan melihat parkir ini hanya untuk mendapatkan PAD, tetapi juga instrumen pengendali lalu lintas,” jelas pejabat yang baru saja menunaikan ibadah haji ini.
Parkir zona merupakan bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. Hal ini merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir di Pasal 1.
Untuk penetapan parkir zona, merujuk Perwali Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya Pasal 2, pada ayat (1) disebutkan bahwa lokasi parkir zona ditetapkan pada tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Lokasi parkir zona sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas. Dan keputusan kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan secara jelas nama jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir zona daerah.
Sementara untuk tarif parkir zona, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Pasal 30, disebutkan tarif untuk kendaraan berjenis truk gandeng/trailer sebeasar Rp 15 ribu, truk/bus dan sejenisnya Rp 10 ribu, truk mini dan sejenisnya sebesar Rp 7.500. Kemudian untuk mobil sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 5000, lalu sepeda motor dan sejenisnya Rp 2000 dan sepeda Rp 1000.
Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Trenggono menambahkan, ada 15 ruas jalan yang termasuk dalam empat kawasan parkir zona yang baru. Yakni Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, Jalan Dr.Soeotomo, Jalan Indragiri, Jalan Ciliwung, Jalan Kutai, Jalan Adhityawarman, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Nginden, Jalan Manyar, Jalan Prapen, Jalan Jemursari, Jalan Rungkut Kidul, Jalan Rungkut Industri Kidul dan Jalan Rungkut Lor.
“Juru parkir yang berjaga di kawasan parkir zona ini sama seperti di parkir zona sebelumnya. Mereka dilengkapi tanda pengenal berupa seragam rompi serta harus menggunakan karcis parkir berwarna merah yang bertuliskan parkir zona,” jelas Trenggono. (red/hum)