www.beritasurabayaonline.com-Tersangka pria bernama Moch Mahmud (28) warga jln Bulak Banteng Suropati V – E / 2 Surabaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP.
Peristiwa bermula, sebut saja korban bernama Bunga (15) waktu itu sedang duduk sendirian berada di dalam rumah menyaksi TV, pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban, tiba tiba masuk ke dalam rumah kebetulan orang tua korban tidak berada di dalam rumah.
Pelaku yang sudah masuk ke rumah korban lalu mencoba merayu dengan janji manis tangannya sambil mengerayangi tubuh korban sehingga muncul hasrat ingin mengauli korban dengan cara menindih tubuh korban tidur terlentang dengan pakaian setengah terbuka peristiwa pencabulan ini sampai jelang subuh pagi.
Usai melakukan pencabulan, Pelaku begitu saja meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tertidur pulas di dalam rumah.akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialami korban lalu melaporkan ke polisi.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Tersangka yang sudah mengenal korban hanya sebatas teman karena korban masih dibawah umur duduk dibangku kelas 3 SMP waktu itu korban sendirian didalam rumah tiba tiba pelaku masuk mendekati berusaha bujuk rayu dengan janji manisnya.
“Setelah berhasil bujuk rayu, pelaku mencoba mengerayangi tubuh korban hingga muncul.hasrat ingin mencabuli korban,” Katanya. Sabtu (02/04/2016)
Lanjut AKP Djanu mengungkapkan, Tersangka yang berusaha ingin mencabuli korban dengan bujuk rayu sambil mengerayangi tubuh korban hingga muncul hasrat ingin mengauli korban namun pelaku tidak sempat melakukan hanya mencium dan tangannya sambil mengerayangi tubuh korban.
“Waktu itu orang tua korban tidak berada di dalam rumah pergi ke madura lalu bercerita dan melaporkan ke polisi dan pelaku kita amankan,” Ungkapnya Sabtu (02/04/2016)
Dihadapan petugas Pelaku mengaku, Dirinya tidak merayu apalagi memberikan janji dan iming imingi pada korban cuma megang dan gesek gesekan saja belum melakukan sempat melakukan hubungan
“Saya melakukan baru kali ini melakukan dan tidak sampai memasukan apalagi hubungan badan,”Akunya Moch Mahmud pekerja serabutan ini.
Sementara itu atas perbuatannya tersangka Moch Mahmud (28) pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti akan dikenakan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. (irw)