Nekad Curi Kotak Amal, Petugas Kebersihan PHC Diamankan Polisi

oleh

foto pelaku pencurian kotak amalwww.beritasurabayaonline.com-Tersangka pria asal warga Jember ini boleh dibilang nekad lantaran mencuri sebuah kontak amal yang berisi uang sebesar 47,100 ribu rupiah milik musholla rumah sakit PHC Tanjung Perak Surabaya berhasil diamankan polisi pada 30 maret 2016.

Pelaku pria bernama Hermos Setiawan (30) tidak lain adalah karyawan rumah sakit PHC sebagai cleaning service kebersihan mencuri menggunakan sejumlah alat tongkat kayu pembersih lantai yang ujungnya di beri kain kanebo untuk menutupi kamera CCTV yang ada di Tkp

Sedangkan alat supit terbuat dari besi digunakan untuk mengambil isi uang di dalam kotak amal milik mushola rumah sakit PHC Tanjung Perak surabaya dilakukan pada saat bekerja.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Pelaku yang tidak lain orang dalam sendiri ini bekerja sebagai cleaning service kebersihan di rumah sakit PHC Tanjung Perak dengan menggunakan beberapa alat yang digunakan untuk mengambil isi uang yang ada didalam kontak amal.

“Dalam aksinya pelaku ini melakukan pada saat bekerja membersihkan lantai rumah sakit PHC,” Katanya. Jumat (01/03/2016)

Modus yang dilakukan pelaku, AKP Djanu menjelaskan, Pelaku pada saat melakukan aksinya menggunakan sejumlah alat tongkat pembersih lantai yang mana ujungnya di beri kain kanebo untuk menutupi kamera CCTV sedang alat supit ini digunakan untuk menguras uang yang ada di dalam kontak amal.

“Menurut pengakuan pelaku baru kali ini nekad mencuri kontak amal di tempat kerjanya,” Jelasnya.

Dihadapan petugas Pelaku bekerja selama tiga tahun bertempat tinggal kost di jln kalimas baru surabaya ini mengaku. Nekad mencuri kotak amal berisi uang milik musholla rumah sakit PHC tanjung perak karena gajinya tidak mencukupi untuk makan dan kebutuhan sehari hari buat keluarganya.

“Saya melakukan ini karena gaji saya tidak mencukupi buat makan dan kebutuhan hidup keluarga sehari hari,” Akui Hermos Setiawan berkeluarga miliki satu anak ini.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka pelaku pencurian kontak amal berisi uang milik musholla rumah sakit PHC Tanjung Perak Surabaya yang diamankan polisi bersama barang bukti alat yang digunakan untuk mencuri kotak amal dan uang sebesar 47,100 ribu rupiah pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang pencurian diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (irw)