Surabaya – Panti pijat kebugaran di kawasan Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 surabaya di gerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Panti pijat kebugaran bernama “Bu Mamik”memperkerjakan 17 tenaga terapis ini diduga layani plus-plus (seksual) terselubung.
Polisi temukan 14 tenaga terapis sedang melayani tamu dan 3 terapis lainnya menunggu tamu dengan memasang tarif sekitar 100 hingga 500 ribu.
“Kami menetapkan satu tersangka perempuan berinisial KA (59) warga Surabaya,” Ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya
AKP Ruth mengatakan, tersangka KA ini sebagai pemilik sekaligus pengelola panti pijat kebugaran “Bu Mamik” beroperasi sejak 20 tahun dan ditemukan sediakan layanan plus-plus seksual prostitusi terselubung.
“Hasil penggerebekan unit PPA Polrestabes Surabaya temukan barang bukti kondom, uang tunai Rp1.400 000, buku tamu dan tisu basah serta lotion,” ungkapnya. Rabu, (19/09/2018)
Dihadapan polisi, pengakuan tersangka KA mengaku, dirinya tidak tahu kalau para terapisnya saat proses pemijatan juga melayani plus-plus (seksual) terhadap para tamu.
“Saya tidak tahu, kalau para terapis kami juga layani seksual, tahunya saat ada penggerebekan,” Akunya.
Sementara itu, KA (59) warga surabaya ditetapkan menjadi tersangka ini terancam pidana dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP. (dwi)