Disbudporapar Surabaya Minta Spa 129 Tidar Harus Penuhi Semua Persyaratan Perizinan

oleh -569 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Disbudporapar Kita Surabaya

Surabaya – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya mengatakan bahwa keberadaan spa 129 ada di dua lokasi.

“Kita koordinasi dengan DPMPTST bahwa spa 129 ada di dua lokasi yakni  di jalan tidar dan Kupang indah,” kata Farah Andita Ramdhani Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Kota  Surabaya saat rapat di komisi B DPRD Kota Surabaya. Rabu (7/5/2025) siang

Dia menegaskan sejak tahun 2024 pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Spa 129.

“Disitu sudah disampaikan memang sudah ada NIB,” ungkap Farah

Selain itu, kata dia ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (KBLI) rumah pijat dan beberapa ruangan digunakan untuk pemijatan

“Ada 10 unit pada saat kita dilokasi dan mereka juga ada buku menu layanan yang diberikan,” kata Farah

Namun, menurut dia ada beberapa poin poin yang sudah disampaikan untuk dilakukan perbaikan bahkan pihaknya juga berkirim kepada kepala dinas.

“Dari bapak kepala Disbudporapar  sudah melayangkan surat pada bulan Oktober tahun 2024,” kata Farah

Surat tersebut, pihaknya langsung menyampaikan kepada pengelola spa 129 bahwa harus memenuhi semua persyaratan perizinan yang ada.

“Sesuai dengan aturan yang baru di PP 5 Tahun 2024,” tegas Farah

Pihaknya mencontoh seperti KBLI dilakukan penyesuaian kemudian standart standart yang ada di dalamnya juga harus dipenuhi

“Dan mereka melakukan updating juga pada lampiran NIB-nya dengan KBLI yang sudah sesuai,” tutur Farah

Kemudian, pihaknya mengarahkan untuk melakukan konsultasi teknis dokumen dan perizinan itu melalui DPMPTSP.

“Jadi kalau di kami di pariwisata itu untuk pengawasan terbatas pada pengecekan dokumen tersebut dan juga SOP penyelenggaraan kegiatan di sana,” kata Farah

Tetapi, menurut dia jika ada hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan di dalam lingkup pelaku usaha.

“Itu mungkin urusannya dengan Trantibum dan kita komunikasinya dengan Satpol,” kata Farah

Jika ada pelaku usaha pariwisata ada unsur pidana yang diluar kaitan SOP pihaknya berkomunikasi dengan kepolisian.

“Jadi kita sudah melakukan pembinaan untuk pembenahan dokumen perizinan untuk yang ada di tidar,” pungkas Farah (irw)