Disnakertrans Beberkan Kronologis Aduan Eks Karyawan UD Sentosa Seal Soal Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

oleh -148 Dilihat
Foto teks: (Tengah) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur 

Surabaya – Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Timur membeberkan kronologis pengaduan eks karyawan UD Sentosa Seal terkait dugaan penahanan ijazah oleh Perusahan.

Hal itu disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya Selasa (15/4/2025) siang

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) (Disnakertrans) provinsi Jawa  Timur Tri Widodo, menyampaikan permohonan maaf bahwa pihaknya hanya membawa tiga eksemplar.

“Kronologis pengaduan dari saudara  Nila Ardianto pada 3 Desember tahun 2024,” ujarnya.

Tri menjelaskan bahwa ada tim yang berisi empat orang telah melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan perusahan pada 23 Desember tahun 2024

“Tim kami melaksanakan pemeriksaan perusahaan dengan alamat di Pergudangan Margo Mulyo, Suri Mulya Permen, Blok A Nomer 14 Surabaya,” terangnya.

“Jadi sebelum Pak Wawali melakukan, tim kami sebenarnya sudah melakukan itu posisi di depan perusahaan,” imbuh Tri.

Tri menegaskan bahwa tim pengawas membuat surat pemanggilan untuk kedua belah pihak baik dari pihak pelapor maupun terlapor pada 21 Desember

“Tetapi perusahaan tidak hadir namun yang hadir dari pekerja ada fotonya,” ujarnya.

Selanjutnya, Tri mengatakan bahwa tim pengawas ketenaga kerjaan kembali membuat  surat pemanggilan kepada kedua belah pihak  pada 6 Januari 2025.

“Dikarenakan dari pihak perusahaan tidak hadir,” katanya.

Pada 21 Januari 2025 tim pengawas ketenaga kerjaan berinisiatif untuk mengantar surat pemanggilan ke alamat rumah owner perusahaan.

“Dikarenakan pernah ke perusahaan namun belum diterima dengan baik,” katanya.

Di rumah owner perusahan, Tri mengungkapkan bahwa tim pengawas ketenaga kerjaan berhasil berkomunikasi dengan asisten rumah tangga di balik pagar.

“Dan menginformasikan bahwa owner perusahaan sedang liburan ke Singapura selama 2 minggu,” katanya.

Pemanggilan kedua dilaksanakan pada 12 Februari 2025 namun, Tri mengatakan pihak perusahaan tetap tidak hadir.

“Itu juga ada dokumentasi lengkap baik di rumah maupun di perusahaan,”  katanya.

Pada 10 Maret 2025 tim pengawas ketenaga kerjaan bersama dengan kepala seksi Bina Penegakan Hukum datang.

“Memang saya tambahkan biar maksudnya ada gregetnya,” katanya

Namun menurut Tri, pihak perusahan pun juga tidak mau menerima tim pengawas ketenaga kerjaan bersama kepala seksi Bina Penegakan hukum.

“Sampai anggota kami itu teriak – teriak, ngomong bahwa ini pelanggaran tidak tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagainya,” ungkapnya

Ketika tim pengawas ketenaga kerjaan dan kepala seksi Bina Penegakan hukum hendak pulang kata Tri, sempat dipanggil

“Dan berbicara lewat telpon dari balik pagar rumah owners perusahaan, ini luar biasa memang warga negara kita ini,” katanya.

Meski tim pengawas datang berseragam lengkap dengan menggunakan mobil dinas, menurut Tri malah diduga – duga yang tidak tidak.

“Nanti kalau Bapak masuk bisa mencuri, nah inikan bahasa yang kurang enak didengar, saya sendiri masak sih sampai orangnya seperti itu dan saya baru menyadari hari ini, ternyata iya,” keluhnya.

Selanjutnya, tim pengawas ketenaga kerjaan juga mengeluarkan nota pemeriksaan satu, menurut Tri karena  di undang undang 351 tentang perburuan

“ketika menghalang – halangi tim pengawas maka itu termasuk pelanggaran dan itu sudah dilayangkan surat nota pemeriksaan satu,” tegasnya.

Terkait kasus penahanan ijazah, menurut Tri  jika itu benar berarti melanggar pasal 24 perda nomor 8  tahun 2016 tentu ada pidananya.

Namun, pihaknya mengaku sampai sekarang belum bisa melaksanakan untuk melakukan pemeriksaan hal tersebut

Bahkan kepala Bidang Pengawas ketenaga kerjaan bersama pihaknya mengadakan rapat untuk berencana mendatangi perusahaan.

“Kami datang jam 2 dan kebetulan ada info bahwa pengusaha sedang dengan Pak Armuji,” katanya

Meski demikian menurut Tri, itu semestinya sudah selesai, “Tetapi ternyata, saya keburu meninggalkan tempat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga berencana  akan membuat surat pemanggilan  untuk esok hari.

bahkan, pihaknya juga mendapat info dari Dinas kesehatan juga sudah membuat produk anjuran.

“Itu pun belum dilaksanakan nanti pak Zaini bisa memaparkan,” katanya

Tim pengawas Ketenaga Kerjaan Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan sekuriti yang ada di sana.

“Jadi, kami juga datang di sana dengan kondisi baik,” ungkap Tri.

Meski demikian, pihaknya bermaksud ingin menyelesaikan permasalahan yang ada

“Tetapi kayaknya yang diselesaikan ini agak terganggu,” pungkasnya. (irw)