Owners UD Sentosa Seal Bantah Tak Merasa Tahan Ijazah Eks Karyawan

oleh -259 Dilihat
Foto teks: (Tengah) Jan Hwa Diana Owners UD Sentosa Seal.

Surabaya – Menanggapi aspirasi mantan karyawan UD Sentosa Seal terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahan yang disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi D DPRD Kota Surabaya. Selasa (15/4/2025)

Dalam rapat, Owners UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana  mengatakan yang perlu digaris bawahi kehadiran dia dalam rapat untuk klarifikasi ijazah.

“Diluar itu bukan urusan dari perwakilan yang saya wakili,” katanya.

Diana menyebut mengacu pada undang undang dan jika merasa karyawan menurutnya seharusnya ada surat kontrak kerja

“Baru rapat hari ini bisa dilakukan enggak seseorang dengan bawa bukti yang bisa diprintkan di warnet  manapun menyerang supaya perusahaan, undang undang itu jelas,” katanya

Undang undang yang disebutkan oleh Diana sempat ditanyakan oleh komisi C DPRD Kota Surabaya

“Undang undang nomer berapa Bu?,” tanya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana Sekretaris komisi D DPRD kota  Surabaya.

Atas pertanyaan tersebut, Diana mengaku tidak hafal, “saya enggak hafal undang undangnya,” jawabnya

Tetapi yang jelas, kata Diana jika setiap karyawan yang merasa karyawan itu harusnya ada kontrak kerja.

“Apalagi merasa ditahan ijazahnya harusnya ada surat kontrak kerja,” katanya

Jika memang resign dengan baik baik dari perusahaan menurut Diana biasanya ada surat keterangan resign.

“Kerja itu kan kesepakatan kedua belah pihak, kalau memang tidak ada itu semua kan berarti indikasinya itu apa, dan mohon dipikirkan lagi,” katanya

Jika seseorang merasa terpaksa bekerja, Diana menyebut gampang dan keluar mencari kerjaan sesuai dengan standartnya.

“Mereka jangan menghina perusahaan itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya

Diana juga menyebut semua cerita mempunyai dua sisi dan pihaknya mengaku sangat patuh pada hukum yang berlaku

“Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya

Kendati demikian, Komisi D DPRD Kota Surabaya sempat menanyakan bahwa informasi yang didapat ada 31 ijazah karyawan yang sudah resign.

“Apakah masih ada di perusahaan ibu Diana dan belum dikembalikan?,” tanya Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Atas pertanyaan itu, Diana mengaku bahwa pihaknya tidak merasa menahan “Saya tidak merasa menahan,” jawab Diana.

Akmarawita Kadir kembali bertanya kepada Diana untuk posisi ijazah karyawan sekarang ada dimana.

“Saya kurang tahu ya,” jawab Diana.

Menurut Diana, karena karyawan itu masuk kemudian dua hari keluar maka pihaknya mengaku tidak mengetahui.

“Atau masuk 1 bukan kemudian keluar, kita tidak ada waktu untuk mengurusi seperti itu,” pungkasnya.  (irw)