
Surabaya – Mantan karyawan UD Sentosa Seal menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan
Hal itu disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya Selasa (15/4/2025) siang
Dalam rapat, Mantan karyawan UD Sentosa Seal Nila Handiani menceritakan, bahwa dia sudah resign di perusahaan UD Sentosa Seal.
“Akan tetapi pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana ini telah menahan ijazah saya dan sampai detik ini ijazah saya tidak diberikan,” kata Nila.
Oleh karena itu, dia meminta pada perusahaan dengan simpel hanya ingin ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan.
“Kembalikan saja ijazah saya hanya itu,” pinta Nila.
Sebelum bekerja, dia mengungkapkan ada dua opsi yaitu mau menitipkan uang dua juta atau memberikan ijazah asli.
“Itu katanya untuk dititipkan, tetapi kenyataannya ditahan sampai detik ini,” kata Nila.
Dia juga mengaku tidak memiliki uang karena berasal dari kota kecil pare pare Kediri untuk mencari pekerjaan di Surabaya.
“Terima kasih sudah memberikan pekerjaan dan mempercayai untuk bekerja di perusahaan (UD Sentosa Seal) tersebut,” ucap Nila.
Namun jika tidak memberikan salah satu dari dua opsi tersebut, dia mengaku tidak akan pernah gajian sehingga terpaksa memberikan ijazahnya.
“Namun pada saat saya resign itu (Ijazah) tidak diberikan,” pungkas Nila.
Sementara itu dalam rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya juga pimpinan UD Sentosa Seal Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai Blok H-14. (irw)