Eks Karyawan UD Sentosa Seal Wadul Dewan Soal Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

oleh -193 Dilihat
Foto teks: (Tengah) Nila Handiani Mantan Karyawan UD Sentosa Seal.

Surabaya – Mantan karyawan UD  Sentosa Seal menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan

Hal itu disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya Selasa (15/4/2025) siang

Dalam rapat, Mantan karyawan UD Sentosa Seal Nila Handiani menceritakan, bahwa dia sudah resign  di perusahaan UD Sentosa Seal.

“Akan tetapi pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana ini telah menahan ijazah saya dan sampai detik ini ijazah saya tidak diberikan,” kata Nila.

Oleh karena itu, dia meminta pada perusahaan dengan simpel hanya ingin ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan.

“Kembalikan saja ijazah saya hanya itu,” pinta Nila.

Sebelum bekerja, dia mengungkapkan ada dua opsi yaitu mau menitipkan  uang dua juta atau memberikan ijazah asli.

“Itu katanya untuk dititipkan, tetapi kenyataannya ditahan sampai detik ini,” kata Nila.

Dia juga mengaku tidak memiliki uang karena berasal dari kota kecil pare pare Kediri untuk mencari pekerjaan di Surabaya.

“Terima kasih sudah memberikan pekerjaan dan mempercayai untuk bekerja di perusahaan (UD Sentosa Seal) tersebut,” ucap Nila.

Namun jika tidak memberikan salah  satu dari dua opsi tersebut, dia  mengaku  tidak akan pernah gajian sehingga terpaksa memberikan ijazahnya.

“Namun pada saat saya resign itu (Ijazah) tidak diberikan,” pungkas Nila.

Sementara itu dalam rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya juga pimpinan UD Sentosa Seal Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai Blok H-14. (irw)