Diundang Rapat Tak Hadir, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ungkap Keluhan Pedagang Buah Tanjungsari Soal Jam Operasioanal

oleh -266 Dilihat
Foto teks: (Kanan) Muhammad Syaifuddin Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Syaifuddin mengungkapkan keluhan pedagang buah tanjungsari soal jam operasional dalam rapat dengan pendapat (RPD) Selasa (2/12/2025) siang.

ia mengatakan semula dirinya saat  ngopi di warkop mendapat keluhan dari pedagang terkait jam operasional pasar buah tanjungsari.

“Mereka curhat terkait persoalan pasar (Buah) di Tanjungsari,” kata Muhammad Syaifuddin akrab disapa Bang Udin.

Menurut legislator Partai Demokrat ini bahwa persoalan pasar seharusnya ada di komisi B bahkan pihaknya pernah diskusi dengan pedagang.

“Terkait jam operasional yang tertuang  di pasal 16 ayat 4 peraturan daerah (Perda) nomer 1 tahun 2023,” terangnya.

“Kalau berbicara terkait penegakan Perda, maka berhubungan dengan satpol PP yang menjadi mitra kerja komisi A,” imbuh Bang Udin.

Sebelum rapat, ia mengaku berdiskusi  dengan ketua DPRD Kota Surabaya menurutnya agar tidak ada kesalapahaman dan tumpang tindih terkait persoalan ini

“Lalu kemudian pak ketua komisi A mengizinkan untuk membahas persoalan ini,” ungkap Bang Udin.

Terkait dengan kesejahteraan, menurut ia, komisi A juga yang membidangi sehingga rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan.

“Alhamdulillah pada siang hari ini, kita bisa melaksanakan ini (Rapat Dengar Pendapat),” kata Bang Udin

Ia membeberkan bahwa inti yang disuarakan pedagang adalah jangan sampai ada pembatasan jam operasional pasar Tanjungsari.

“Kalau jam operasional pasar buah tanjungsari dibatasi, maka akan merusak aktifitas perdagangan di sana,” kata Bang Udin mewakili menyuarakan keluhan pedagang.

Bahkan suplai buah tidak hanya dari Surabaya, menurut ia tetapi juga dari luar kota.

Adanya Perda tersebut Ia mengaku bingung meskipun sudah disahkan oleh DPRD yang dinilai tidak berpihak pada keadilan.

“Maka di sini kita mencari solusi yang terbaik tentang persoalan ini,” tuturnya.

“3 hari yang lalu saya ditelpon oleh salah satu pedagang pasar (Buah) ini,” imbuh Bang Udin

Pedagang tersebut menyampaikan, kata ia tidak bisa hadir dalam rapat dan itu dipertanyakan oleh komisi A.

“Saya tanya kenapa tidak bisa hadir, dan mereka minta reschedul atau jadwal ulang (Rapat),” beber Bang Udin.

Bahkan di rapat perdana yang hari ini dilaksanakan, kata ia pedagang juga tidak hadir sehingga komisi A merasa kecewa.

“Jadi kami agak kecewa kepada teman teman pedagang tidak hadir,” ungkap Bang Udin

Padahal menurut ia perwakilan pedagang  telah mengirimkan surat pengajuan untuk meminta hearing.

“Seharusnya mereka (Pedagang) ini hadir,” tutur kembali Bang Udin.

Menurut ia karena para pedagang ini lebih mengetahui persoalan yang sesungguhnya.

“Tetapi teman teman pedagang ini tidak hadir juga,” kata Bang Udin

Tak hanya pedagang, kata ia Komisi A juga merasa kecewa kepada camat dan lurah Asemrowo sudah diundang tetapi tidak hadir.

“Ini sama halnya lurah dan camat tidak menghargai komisi A sebagai Counterpad,” ungkap Bang Udin.

Untuk itu, komisi A sepakat akan berkirim surat kepada  bappemkesra untuk mengevaluasi kinerja camat dan lurah tersebut.

“Dan kami minta juga tembusan ke pak wali kota agar menghadirkan camat dan lurah,” pintanya

“Tadi OPD yang hadir hanya Dinkopumdag, Satpol PP dan Dishub,” imbuh Bang Udin.

Meski demikian yang menjadi keprihatinan menurut ia adalah yang mengajukan hearing tetapi tidak hadir

“Ini yang menjadi perhatian kami,” pungkas Bang Udin. (irw)