Ini Kesimpulan Komisi A DPRD Surabaya Terkait Keluhan Pedagang Buah Tanjungsari Soal Jam Operasional

oleh -257 Dilihat
Foto teks: Komisi A DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD)

Surabaya – Komisi A DPRD Kota  Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RPD) tindaklanjut aduan Pedagang Buah Tanjungsari yang mengeluhkan soal jam operasional Selasa (2/12/2025) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widyatmoko mengundang Dinkopumdag, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Surabaya terlihat hadir.

Selain itu juga mengundang Camat, Lurah dan LPMK Asemrowo serta perwakilan pedagang buah tanjungsari namun sayangnya mereka tidak hadir.

Dalam rapat, Ketua Komisi  A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyampaikan, pihaknya mengambil beberapa kesimpulan.

“Pertama bahwa keluhan pedagang buah tanjungsari ini sudah berulang kali dimediasi dan difasilitasi,” ujar Yona Bagus Widyatmoko.

Namun yang paling substantif disini menurut legislator partai Gerindra ini adalah masalah perizinan belum lengkap.

“Dan pemerintah kota mendorong dan fasilitasi untuk segera dilengkapi,” terang Yona Bagus Widyatmoko akrab disapa Cak YeBe.

Kedua, ia menjelaskan, bahwa satu dari lima pengelola pasar buah tanjungsari tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi dengan pemerintah kota.

“Namun secara defacto lima pengelola pasar menyatakan menolak terkait jam operasional,” terang Cak YeBe.

Ketiga yang dirasa menarik adalah, menurut ia perizinan sudah dilengkapi namun tidak serta merta Pemerintah kota menyetujui atau memberikan izin jam operasional.

“Sesuai dengan jam operasional pasar rakyat yang diatur dalam Perda Nomer 1 tahun 2023 pasal 16 ayat 4,” jelas Cak YeBe.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa perizinan terpenuhi namun tidak serta merta Pemkot memberikan izin operasional 24 jam

“Ketika ini dikeluarkan tentu Pemkot akan menabrak perda yang dikeluarkan sendiri,” kata Cak YeBe

Namun demikian, menurut ia itu akan muncul kebijakan dalam satu diskusi antara Pemerintah Kota, Pedagang dan DPRD.

“Untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak harus berpikiran 24 jam, mungkin jam operasionalnya bisa ditambah  sesuai tipe pasar,” kata Cak YeBe.

Namun, menurut ia tentu itu harus ada persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi dan disepakati oleh pedagang itu sendiri.

“Karena kita juga akan perhatikan kaitannya dengan Amdalalin seperti yang disampaikan oleh pak Berta perwakilan Dishub,” kata Cak YeBe.

Ia mencontohkan seperti bagaimana  tata kelola arus lalu lintas ketika jam operasional harus bertambah tidak harus 24 jam.

“Kalau kemudian 24 jam mohon izin saya juga kurang sepakat karena yang membuat perda adalah kita,” ungkap Cak YeBe.

Tetapi jika ada diskresi atau. kelonggaran jam operasional, menurut  ia karena kemungkinan atas pertimbangan kondisi dan lain sebagainya

“Mungkin kondisional yang kita lihat  agar jam ditambahkan yang semula jam 4 pagi sampai 1 siang,” kata Cak YeBe.

Adanya persoalan keluhan ini, menurut ia perlu diskusi, musyawarah dan berunding nanti hasilnya akan disampaikan kepada wali kota.

“Apakah jam operasionalnya perlu ditambahkan lebih ke primenya, kira  kira dua masuk secara dominan di jam berapa,” katanya.

“Nanti itu kita diskusi mungkin agak sedikit keluar dari jam jam operasional,” imbuh Cak YeBe.

Akan tetapi, menurut ia tidak harus jam operasional mengacu pada pasar rakyat karena tentu ini tidak bisa diakomodir sampai 24 jam.

“Nanti pemilik PD pasar Surya Pak Agus Priyo pasti juga akan protes kenapa pasar tanjungsari bisa 24 jam kok podho ambek pasar induk,” tanya Cak YeBe.

Maka itu, kata ia komisi A juga akan memperhatikan keluhan pedagang buah dan lain sebagainya secara berembuk bersama.

“Dengan  catatan apa? yaitu syarat ketentuan berlaku (SKB) bahwa izin harus sudah terpenuhi,” tutur Cak YeBe

Selama itu belum terpenuhi, menurut ia komisi A memahami seperti yang sudah disampaikan oleh dinas dalam aktifitas sehari hari.

“Dari kawan kawan (OPD) ini pasti ada yang menabrak perda artinya mereka melebihi jam operasional,” ungkap Cak YeBe.

Sehingga akhirnya, menurut ia itu bisa bersinggungan dengan yang ada dibawah dalam hal ini Satpol PP dan Dishub.

“Tentu kami berharap kawan kawan Satpol PP dan Dishub tetap humanis memberikan arahan jangan sampai terjadi gesekan dibawah,” tutur kembali Cak YeBe.

Bagaimana pun juga pedagang ini menurut ia warga kota yang harus dilindungi namun juga harus bisa memahami dan menyadari.

“Bahwa ada hak pengguna jalan yang harus di hormati tanpa mengesampingkan pasal 27 bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

“Kita semua menyadari yang sudah disampaikan kepada kita memang ini kaitannya dengan warga yang mencari kehidupan dan kita tidak bisa mengabaikan itu,” imbuh Cak YeBe

Seandainya perwakilan pedagang hadir dalam rapat, menurut ia, komisi A juga akan menyampaikan.

“Nono yo, nanging yo ojo ngono, mari kita sama sama menghormati hak pengguna jalan yang lain,” tutur kembali Cak YeBe.

Pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran lurah dan camat Asemrowo dalam rapat yang menjadi counterpad komisi A.

“Apalagi perwakilan pedagang (Buah) yang mengajukan hearing tetapi tidak hadir juga,” ungkap Cak YeBe.

Untuk itu, komisi A akan mengirim surat kepada Bappemkesra untuk mengevaluasi kinerja lurah maupun camat.

“Artinya ini lurah dan camat tidak menghargai undangan hearing dari komisi A,” tutup Cak YeBe. (irw)