Dinkopumdag hingga Dishub Surabaya Beberkan Soal Jam Operasional dan Perizinan Pasar Buah Tanjungsari

oleh -314 Dilihat
Foto teks: (Tengah) Farida Perwakilan Dinkopumdag Kota Surabaya.

Surabaya – Menanggapi keluhan pedagang pasar buah tanjungsari soal jam operasional yang diungkap oleh Muhammad Syaifuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya Selasa (2/12/2025) siang

Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Farida mengatakan, permasalahan terkait pasar buah Tanjungsari ini melibatkan banyak aparat daerah.

“Jadi sebetulnya prosesnya sangat panjang mulai sekitar bulan Juni atau Juli, kita sudah mencoba memanggil mereka untuk diskusi, mediasi, dan sebagainya bahkan sampai ke level pimpinan yang ada di balai kota,” kata Farida.

Di Perda No 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian ini ia menjelaskan kepada pedagang bahwa aktifitas operasioanalnta saat ini adalah pasar.

“Sehingga ada beberapa hal yang harus dipenuhi terkait dengan kegiatan operasional pasar itu sendiri,” terangnya.

“Kalau tadi pimpinan sampaikan yang paling fundamental adalah terkait perizinan,” imbuh Farida.

Ia mengungkapkan usai dilakukan pengecekan bersama DPRKPP dan DPMPTSP tenyata perizinan belum lengkap

“Sehingga secara ketentuan mereka seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas,” kata Farida.

Oleh karena itu pihaknya menggelar diskusi dengan mengundang lima persil yang ada di jalan tanjungsari dijadikan sebagai pasar

“Tapi hanya satu persil hadir hanya sekali saja,” beber Farida.

Meski demikian pihaknya tetap mengundang kelima persil untuk  diskusi mediasi tiga sampai  empat kali namun hanya satu persil yang tidak hadir.

“Karena dari awal mereka menolak untuk diskusi dengan pemerintah. kota,” kata Farida.

Namun pada akhirnya, kata ia ada jalan tengah sambil melengkapi perizinan  dan ketentuan lain yang harus ditaati.

“Salah satunya adalah terkait jam operasional,” tutur Farida.

Dengan adanya kesepakatan itu, pihaknya bersama beberapa dinas terkait lainya melakukan sosialisasi ke pengelola dan pedagang

“Tetapi ada satu yang menolak dan tidak bersedia,” kata Farida.

Terkait perda, ia menyatakan setuju untuk dilaksanakan seperti yang disampaikan oleh pimpinan dalam  rapat.

“Jadi kami melaksanakan perda itu,” tegas Farida.

Pihaknya juga mengaku mengambil jalan tengah terkait perizinan yang dirasa fundamental dan akhirnya sudah memenuhi ketentuan jam operasional.

“Akhirnya sudah penuhi ketentuan terkait dengan jam operasional,” kata Farida.

Pihaknya juga akan menindak tegas jika jam operasional yang sesuai diamanatkan oleh perda tidak bisa dipenuhi oleh pengelola pasar dan pedagang.

“Ya kita harus mengambil tindakan  tegas karena Perda ini juga sudah disahkan pemerintah kota dan DPRD juga,” tegas Farida.

Ia juga menanyakan, jika tidak bisa menerapkan perda secara keseluruhan maka marwah perda ini mau ditaruh dimana.

“Kalau dari segi perdagangan seperti itu,” kata Farida.

Ia menjelaskan proses persoalan ini memang panjang, bahkan pihaknya sudah sosialisasi ke pengelola dan pedagang,

Foto teks: (Kiri) Yudistira Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya.

“Harusnya mereka sudah paham terkait dengan kewajiban kewajiban ini,” tutur Farida.

Ia juga menegaskan bahwa di perda ini mengacu pada Permendagri dan Peraturan Pemerintah

“Tapi paling gampang adalah untuk pemenuhan terkait jam operasional sambil jalan untuk ketentuan perizinannya,” tutup Farida.

Ditempat sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudistira juga menyampaikan bahwa inti permasalahan ini di Perda Nomer 1 Tahun 2023 pasal 16 ayat 4 tentang jam operasional.

“Itu ada namanya pasar rakyat yang boleh (Buka) 24 jam,” ujar Yudistira

Ia menjelaskan bahwa tipe pasar A dan  B ini jam operasional dibatasi bahkan sejak awal pihaknya mengaku melihat lima pasar besar yang ada disana.

“Apakah itu termasuk pasar rakyat, apakah itu tipe A, B dan C, mungkin dari teman teman OPD yang mengetahui itu,” terang Yudistira.

Terkait perizinan, menurut ia hanya penebalan bahkan pemerintah kota sudah melakukan mediasi secara humanis dengan mengundang  pedagang.

“Kita juga mengundang pedagang beberapa kali terkait kekurangan perizinan, ayo diurus izinnya,” tutur Yudistira.

Jika ada kekurangan perizinan, kata ia, pemerintah kota siap membantu proses perizinan bahkan melalui sosialisasi juga.

“Meskipun izinya kurang sempurna, mereka harusnya mengikuti aturan perdanya,” tutur kembali Yudistira

Sementara itu Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Berta juga menyampaikan apa yang disampaikan oleh Dinkopumdag dan satpol PP ini sudah jelas.

“Ketika kita melihat dari sisi lintas, bahwa pasar ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat menimbulkan tarikan lintas atau pergerakan cukup tinggi,” ujar Berta

Meskipun pada jam – jam tertentu menurut ia, tetapi pergerakan pasar ini dirasa cukup tinggi dan apabila diterapkan jam operasional.

“Kita juga harus memperhatikan hak para pengguna jalan yang lain,” terang Berta.

Untuk itu menurut ia perlu penataan meskipun kegiatan pasar ini sudah berjalan asalkan tidak mengganggu pengguna jalan.

Ia mencontohkan dirinya saat pulang ke Jember banyak pasar pasar tumpah ruah dimana mana.

“Di pasar di Lumajang waktu pagi itu enggak bisa lewat dan itu sangat merugikan pengguna jalan lainnya,” ungkap Berta.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya, kata ia sudah melakukan analisis dampak lalu lintas dilokasi tersebut

“Di pasar ini sebenarnya sudah ada beberapa yang muncul izinnya,” kata Berta.

Meski demikian menurut ia perlu ada review karena izin yang sudah dikeluarkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya

“Di lapangan perlu ada penyesuaian pembaruan izinnya,” tutur Berta.

Meski demikian hal itu, kata ia perlu dirapatkan kembali bersama dinas perdagangan untuk mencari solusi yang terbaik

“Baik untuk pengelola, pedagang, pengunjung pasar, maupun warga kota Surabaya,” tutur kembali Berta.

Ketika pasar ini berhenti menurut ia semua akan merasakan kesulitan mencari buah buahan di kota Surabaya

“Maka itu perlu dibicarakan kembali bersama sama untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Berta. (irw)