
Surabaya – DPRD Kota Surabaya sepakat Pemerintah kota (Pemkot) berencana membahas kembali peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol (Mihol).
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh mas walikota,” ujar Arief Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Selasa (7/1/2025) kepada wartawan.
Menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini karena faktanya hari ini penjualan minuman beralkohol itu luar biasa tidak terkendali.
“Kalau berdasarkan perda kepariwisataan kita, alkohol itu termasuk usaha yang berbasis risiko artinya dia hanya boleh dijual di tempat tempat khusus dalam hal ini adalah RHU (Rumah Hiburan Umum),” tutur Arif Fathoni.
Namun faktanya, ia mengungkapkan masih ada banyak toko toko yang menjual secara retail minuman beralkohol.
“Dan ini tentu semakin memudahkan orang untuk membeli minuman beralkohol sehingga definisi usaha berbasis risikonya kemudian menjadi hilang,” terangnya.
Dengan adanya perda pengendalian minuman beralkohol ini, pihaknya ingin menegaskan dan memastikan bahwa minuman beralkohol itu wajib dijual ditempat khusus.
“Dan memiliki izin khusus dari pemerintah kota beserta manajemen risikonya, dan SOP manajemen risikonya,” tutur Arief Fathoni.
Dengan demikian, menurut ia itu bisa melindungi generasi muda dari dampak negatif pengaruh minuman beralkohol yang dijual bebas dan retail.
Pihaknya juga menyatakan siap dan akan mempercepat untuk pembahasan Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol ini.
“Asal Pemkot sebagai memprakarsa Raperdanya segera menyampaikan kepada kami,” imbuh Arief Fathoni akrab disapa Thoni.
Untuk itu ia berharap mudah mudahan bisa segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja dengan sangat cepat.
“Karena mengingat peristiwa peristiwa memilukan yang terjadi dua bulan terakhir ini ada beberapa warga surabaya yang meninggal akibat ditabrak oleh pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkap Thoni.
Dengan adanya Perda pengendalian minuman beralkohol ini, menurut ia satpol pp memiliki dasar hukum yang imperatif tidak ditafsirkan yang berbeda beda dalam melakukan penindakan orang atau badan hukum yang menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Ia kembali berharap dengan adanya raperda ini juga bisa menjadi instrument hukum untuk pemerintah kota dalam melakukan pengecekan tentang originalitas minuman beralkohol yang dijual.
“Karena kita semua tahu bahwa ada beberapa momen botol minuman itu sudah tidak original lagi,” ungkap Thoni kembali.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, karena praktek mencari keuntungan dengan berlebihan artinya botol minuman yang di import dari luar negeri.
“Begitu masuk ke gudang disuntik dan dicampur dengan alkohol murni sehingga akhirnya membuat para penyuka minuman beralkohol itu batas kesadarannya rendah karena campuran alkohol murni yang di jual di apotik apotik di kota Surabaya,” pungkas Thoni. (irw)