DPRD Surabaya Usulkan Whisnu Sakti Buana Diangkat Sebagai Wali Kota Surabaya

oleh

Surabaya – Pimpinan bersama anggota Banggar, Bamus DPRD Surabaya, ketua dan anggota tim anggaran Pemkot Surabaya menggelar rapat.

Rapat di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya membahas surat wali kota surabaya nomer 180/12009/436.1.2/2020 tertanggal 23 desember 2020 perihal penyampaian hasil evaluasi gubenur jawa timur.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyampaikan, selamat kepada Whisnu Sakti Buana yang sudah mendapat tugas baru sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya yang sudah ditetapkan oleh gubenur jawa timur

“Hari ini, sudah kami sudah sampaikan sebelumnya kami memberikan respon yang cepat,” ujar Adi Sutarwijono ditemui usai rapat. Senin (28/11/2020) siang.

Respon cepat ini, kata dia, terhadap surat kawat Mendagri yang dikirimkan kepada DPRD Kota Surabaya dan juga surat gubenur jawa timur.

“Kami hari ini melakukan rapat pimpinan DPRD dan rapat Badan Musyawarah (Bamus),” terang Adi Sutarwijono.

Dia menjelaskan, rapat pimpinan, untuk membahas perintah surat dari Kemendagri agar DPRD Surabaya melaksanakan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali kota dan pengangakatan wakil wali kota surabaya menjadi wali kota dan memperhentikan wakil wali kota surabaya.

“Ini sudah kami jalankan proses di DPRD Surabaya berikutnya akan kami kirim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Jawa Timur,” paparnya.

Untuk saat ini, kata dia, Whisnu Sakti Buana memegang jabatan pelaksana tugas (Plt) sebagai wali kota surabaya

“Hari ini kami rapat paripurna untuk mengusulkan pemerhentian mas Whisnu sebagai wakil wali kota tapi sebelumnya kami mengusulkan mas whisnu diangkat sebagai wali kota surabaya,” katanya.

“Karena DPRD hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan surat keputusan itu berasal dari menteri dalam negeri,” imbuhnya.    (irw)