beritasurabayaonline.net
Hukrim

Dua Wanita Pemalsuan KTP Diringkus Polisi

Surabaya – Ratusan identitas diri Palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah dan Kartu Surat Keterangan (KSK) yang digunakan untuk mengurus beberapa keperluan yakni Gaji Pensiun dan buku bank berhasil di ungkap oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan,Pengungkapan kasus pemalsuan surat indentitas diri (KTP) dan surat keterangan lain yang dimanfaatkan digunakan untuk keperluan mengurus gaji pensiun pegawai dan membuka buku rekening baru di bank, kedua pelaku wanita yang menjadi tersangka sudah kita amankan.

“Kedua tersangka ini melakukan pemalsuan sejak tahun 2010 lalu,” Katanya. Kamis (18/06/2015)

AKBP Takdir menjelaskan, Sebanyak 593 KTP palsu dan beberapa surat keterangan lain, menurut keterangan tersangka pembuatan KTP palsu mereka pesan lewat seseoarng dengan harga bervariatif untuk KTP dibandrol 150 Ribu Rupiah dan buku nikah 500 Ribu rupiah tersangka ini juga mendirikan koperasi sebagai sarana tempat kepengurusan.

“Selain kedua tersangka wanita, ada 1 laki-laki juga menjadi tersangka sekarang sedang kita kejar (DPO),”Tegasnya.

kedua tersangka wanita pemalsu KTP tersebut berinisial NK (60) dan KF (49) bertempat tinggal Sidosermo surabaya tersebut, modus operandinya, tersangka mendirikan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah kota surabaya yang dikelola oleh tersangka, kemudian beberapa orang yang menjadi debitur pada koperasi tersebut yang tidak bisa melunasi pinjaman maka tersangka menyarankan untuk pinjam ke Bank dengan membuat identitas diri palsu lalu tersangka memesan lewat seseorang untuk membuat indentitas palsu yang kini menjadi DPO.

Sementara itu, Kedua tersangka wanita berinisial NK (40) dan KF (49) dan beberapa barang bukti seperti KTP palsu, Buku Nikah, KSK, Stempel dan beberapa surat keterangan indentitas palsu lainnya sudah di amankan dan kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukum penjara 6 tahun. (irw)

Baca juga