beritasurabayaonline.net
Hukrim

3 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi

Surabaya- SatresNarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga orang tersangka yang merupakan sebagai pelaku pengedar narkoba dengan ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus plastik berisi sabu yang siap diedarkan dan sejumlah timbangan elektrik yang juga berhasil diamankan.

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Made Wiyana mengatakan, Peristiwa berawal dari penangkapan dari salah satu tersangka berisial LN (25) dengan dtemukan barang bukti 16 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keselurahan total 58.51 Gram berada di dalam kamar kost di jalan Dukuh Pakis surabaya pada rabu (03/06/2015) lalu.

“Dari hasil penangkapan tersangka LN barang bukti yang didapat dari temannya kemudian kita kembangkan lagi,” Katanya.

Kompol I Made Wiyana menjelaskan, Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka LN yang memiliki narkotika jenis sabu seberat total 58.51 Gram tersebut Polisi berhasil juga menangkap 2 tersangka lagi yakni PT dan RD yang berada di rumah kontrakan di jalan Griya Gedangan Sidoarjo dengan barang bukti total seberat 50,30 Gram lengkap dengan alat hisap sabu.

“Ketiga tersangka ini yang sudah kita tangkap merupakan pelaku pengedar Narkotika,” Jelasnya. Jumat (19/06/2015)

ketiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi terdiri dari 2 wanita yakni LN (25) warga dukuh pakis surabaya dan PT (31) warga bangkalan madura, satu lagi tersangka 1 pria yakni RD (40) warga bulak banteng lor Surabaya merupakan pelaku pengedar Narkoba dengan dtemukan beberapa barang bukti beberapa bungkus plastik berisi sabu yang siap diedarkan kini sudah diamankan polisi.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan akan dikenakan pasal pasal 114 Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara pidana 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” Tegasnya.

Sementara itu, ketiga tersangka dengan barang bukti beberapa bungkus plastik berisi sabu yang siap akan dijual sekaligus merupakan pelaku pengedar narkotika yang sudah diamankan oleh polisi akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara pidana 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (irw)

Baca juga