Gara-Gara Pikiran Kalut, Pasutri Gunakan Narkoba Diciduk Polisi

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Gara gara pusing mikirin masalah rumah tangga kepepet dengan kebutuhan hidup sehari hari pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya kedapatan menggunakan narkoba dengan ditemukan barang bukti 2 poket shabu.foto-kedua tersangka pengguna narkoba

Dalam peristiwa penangkapan yang terjadi pada senin 11 januari 2016 di jalan Semut Kali surabaya pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu poket shabu seberat 0,9 Gram dari tangan Oky Oktaviani (22) lengkap dengan alat hisap dalam sebuah kamar kost di jalan semut kali surabaya.

Dari hasil penangkapan tersangka Oky Oktaviani (22) pelaku pengguna narkoba, Kemudian Polisi mengembangkan lagi dan secara bersamaan polisi berhasil menangkap satu lagi pengguna narkoba yakni Mashuri (24) dengan ditemukan bersama barang bukti narkoba 0,5 Gram dari tangannya.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Djanu mengatakan, pengungkapan pelaku pengguna narkoba ini berawal dari tertangkapnya satu pelaku yakni Oky Oktaviani di lokasi jalan Semut kali Surabaya, kemudian petugas mengembangkan lagi,dan berhasil menangkap lagi pelaku bernama Mashuri.

“Kedua tersangka pelaku pengguna narkoba yang berhasil ditangkap bersama barang bukti 2 poket shabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,9 gram,” Katanya, Jumat (15/01/2016)

Kedua tersangka pelaku narkoba ini Lanjut AKP Djanu menjelaskan, Kedua tersangka pelaku pengguna narkoba ini yang kami amankan adalah pasangan suami istri mereka menggunakan narkoba jenis shabu baru pertama kali, barang didapat dari temannya berinisial G beli dengan harga 100 ribu rupiah / poket untuk digunakan bersama- sama.

“Alasan Kedua tersangka ini gunakan narkoba adanya masalah keluarga dan Polisi akan terus kembangkan lagi asal usul narkoba yang digunakan oleh kedua tersangka,” Jelasnya.

Dalam pengakuan dihadapan polisi, salah satu tersangka pengguna narkoba Mashuri (24) mengatakan, Tersangka menggunakan narkoba bersama istrinya hanya untuk menghilangkan rasa pusing saja gara-gara adanya masalah keluarga yang kepepet kebutuhan hidup sehari hari.

“Saya gunakan narkoba baru kali ini untuk menghilangkan rasa kalut dan pusing adanya masalah keluarga,” Akui tersangka yang memiliki satu anak ini.

Sementara itu, Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini warga jalan Wonorejo IV / 123 Surabaya sebagai pelaku pengguna narkoba berhasil diamankan polisi bersama barang bukti 2 poket shabu akan dijerat pasal 114 UU RI NO 35 tentang narkotika akan diancam dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. (irw)