www.BeritaSurabayaOnline.com – Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang digelar Satpol PP Surabaya bersama jajaran anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota BNNP Jatim tidak membuahkan hasil alias tanpa temukan pengunjung positif narkoba, namun Satpol PP hanya melakukan penyegelan Cafe yang belum mengantongi izin pariwisata (TDUP)
Dari pantuan media ini, Salah satu cafe New FM yang berada di Komplek pertokoan jalan Embong Malang Surabaya Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan lantaran cafe tersebut telah melanggar aturan perda 23 tahun 2013 belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata Surabaya.
“Setelah kami cek ternyata surat izin pariwiasata (TDUP) belum ada, terpaksa kami lakukan penyegelan,” Kata Joko Wiyono SE saat pimpin razia RHU. Sabtu (17/01/2016) malam hari.
Cafe New FM yang di nilai melanggar aturan Perda No 23 Tahun 2013 tentang izin Pariwisata, Menurut Joko menjelasan, Kalau soal surat izin yang lainnya masih dalam proses, namun untuk izin dari dinas pariwisata (TDUP) belum turun atau masih dalam proses juga sehingga kami lakukan penyegelan sementara,” Jelasnya.
Salah satu pengelola Cafe New FM Mujionto, saat ditemui dilokasi mengakui, Razia yang digelar oleh petugas satpol pp surabaya melakukan penyegelan cafe kami, memang cafe kami masih belum turun izinnya dan masih dalam proses kepengurusannya, tetapi kenapa tempat kami saja yang dirazia dan disegel.
“Depan itu ada cafe Ganda Ria kok gak dirazia juga, padahal sebentar lagi buka,” Keluhnya.
Pengelola Cafe New FM yang menilai Satpol PP yang terkesan tebang pilih dalam melakukan tugasnya saat merazia tempat hiburan malam yang ada di sekitar komplek pertokoan jalan embong malang surabaya, seperti yang disebutkan Cafe Ganda Ria yang terlewati dan tidak dirazia meskipun dalam kondisi masih belum buka.
Usai merazia cafe New FM dan Cafe Ganda Ria di jalan embong malang Surabaya, Satpol PP Surabaya bersama petugas yang lain, melakukan razia kembali di komplek pertokoan Kedung Doro Surabaya yakni Cafe Triple X, disini petugas hanya melakukan pengecekan surat izin namun tidak ditemukan pelanggaran.
“Untuk Cafe Triple X tidak ada pelanggaran semua surat izinya lengkap,” Ujar Joko Wiyono SE. (irw)