
Surabaya – Sejumlah perwakilan UMKM mitra Indomart dan Swalayan mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.
Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan karena adanya surat edaran (SE) dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
“Keluhan utama yang menjadi masalah ini timbulnya Perda lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran Diperindag,” kata Bambang Nuryanto Koordinator UMKM Surabaya. Selasa (20/04/2021) usai hearing.
Surat edaran ini, kata dia, diterjemahkan lain oleh mini market dan swalayan lalu mengeluarkan kebijakan pemutusan secara sepihak.
“Oleh sebab itu kami mohon penjelasan,” kata Bambang.
Apalagi, menurut dia, pihaknya kebetulan sudah ketemu dengan Diperindag, dan anggota dewan (Komisi B) mengambil jalan tengah titik temu.
“Selama belum ada keputusan final kita tetap berjalan seperti semula (Berjualan),” terang Bambang.
Untuk itu, dia berharap, agar UMKM yang ada di indormat dan swalayan tetap bisa berjualan, karena, dirinya sudah berjuang bersama untuk mengembangkan UMKM di Surabaya.
“Kita dulu berjuang bersama dengan Bu Risma untuk mengembangkan UMKM waktu itu,” ungkap Bambang
Kabid Pelayanan dan Pangawasan Disprinda Kota Surabaya Herlambang Sucahyo menyatakan tidak ada pelarangan dalam surat edaran.
“Tidak ada pelarangan, intinya penataan kembali bagi UKM yang bermitra dengan toko swalayan,” ujar Herlambang.
Sebelumnya, dia menyampaikan, jangan sampai berjualan di tempat parkir lebih ditata sedikit masuk ke teras.
“Kalau bisa masuk agak ke dalam teras produknya bisa terlihat, itu lebih bagus, itu saja sih,” tutur Herlambang.
Salah satu perwakilan toko swalayan Indomart area Gedangan Sidoarjo Nurhuda mengaku surat undangan rapat dinilai mendadak.
“Terkait UMKM ini sebenarnya kami mendapat SE waktu itu untuk penertiban,” kata Nurhuda
Adanya SE ini, menurut dia, mengikut SE sesuai aturan yang ada, tetapi pada prinsipnya pihaknya sangat mensuport UKM yang sudah berjalan sekian tahun.
“Pada prinsipnya kami suport para UKM ini yang sudah berjalan sekian tahun,” terang Nurhuda.

Disinggung Surat edaran dinyatakan oleh Disperindag tidak ada penertiban, tetapi pihak swalayan melakukan pemutusan sepihak.
Kata dia, mencoba yang mana kebetulan bukan bagiannya karena surat undangan rapat terlalu mempet waktunya, sehingga pihaknya hadir mewakili.
“Mungkin pertemuan yang kedua nanti biar bagian yang menanganinya,” tutup Nurhadi.
Ketua Komisi B Luthfiyah mengatakan, semula Diperindag mengeluarkan surat edaran, namun pihak indomart berbeda menanggapinya.
“Akhirnya mereka (UMKM) itu diberikan perpanjangan di bulan april sampai mei sehingga mereka bingung padahal menyewa disana,” ujar Luthfiyah
Dimasa pandemi, kata Legislator Gerindra ini, kenapa masih ada UMKM di okrek okrek
“Biarkanlah mereka berdagang disana kan tidak mengganggu tempat parkir dan lalu lintas,” kata Luthfiyah.
Toko swalayan, menurut dia, wajib memberikan tempat bagi UMKM untuk berdagang dan hasil produksi UMKM dibantu untuk pasarkan.
“Tempatnya UMKM disana itukan kecil dan menyewa,” ungkap Luthfiyah.
Untuk itu, Komisi B meminta agar UMKM bisa berdagang kembali seperti biasa dan untuk surat edaran minta juga ditangguhkan pula.
“Kami minta agar UMKM bisa berjualan lagi dan surat edaran ditangguhkan lagi,” tegas Luthfiyah. (irw)




