Surabaya – Warga Korban Surat Ijo Surabaya didampingi Partai Buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota Surabaya. Kamis (17/1/2024) sore hari
Di tengah rintik hujan dalam aksinya mereka menolak Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan menuntut Surat Hak Milik (SHM).
Tak lama kemudian sejumlah perwakilan aksi demo massa tersebut diterima oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Surabaya.
Diantaranya, Sekretaris Daerah, Bagian Biro Hukum, Dinas Tenaga kerja dan Bakesbangpol Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang lantai 2 Balai Kota Surabaya.
Ketua Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya Saleh Alhasni mengatakan, pihaknya memprotes atas terbitkan Perda No 7 Tahun 2023.
“Kami protes terbitnya Perda No 7 tahun 2023,” ujar Saleh Alhasni ditemui wartawan usai pertemuan dengan Pemkot Surabaya.
Menurut ia, dimana pada waktu masih pembahasan Raperda tidak mencantum, namun tiba tiba dicantumkan (Peraturan Perintah (PP) No 18 Tahun 2021)
“Padahal saya mengajukan evaluasi ke gubernur tetapi tidak dihiraukan oleh gubenur,” keluh Saleh Alhasni
Pihaknya juga mempertanyakan tentang surat 1 Desember tahun 2022, dimana di dalam surat tersebut didasarkan surat tertanggal 24 Juni 2019
“Yaitu surat dari menteri ATR yang mestinya dituangkan secara lengkap tetapi itu hanya diambil ujungnya saja tidak semuanya menyeluruh,” ungkap Saleh Alhasni
Lantas penyelesaiannya, kata ia, dijadikan opsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2021, kemudian dengan opsi itu Pemerintah Kota mengajukan membuat perda No 7 tahun 2023 yang isinya sebagian dituangkan di dalam Perda tersebut.
“Dimana IPT (Izin Pemakaian Tanah ) bisa dirubah menjadi HGB diatas HPL,” kata Saleh Alhasni.
Padahal IPT itu menurut ia, bukan hak diatas tanah dan itu sudah ada di dalam Perda 3 tahun 2016 pasal 1 ayat (7) yang dikatakan izin pemakaian tanah itu yang izinnya diterbitkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk dan bukan merupakan hak hak atas tanah yang diatur di dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)
“Artinya IPT itu bukan hak sehingga bila dijadikan konprensi hak baru dari IPT menjadi HPL itu tidak bisa,” kata Saleh Alhasni.
“Karena IPT itu bukan hak bahkan kalau dikonprensi kesini juga bukan hak dan tadi sudah saya sampaikan adanya surat dari Menkopolhukam tanggal 15 Juni 2023,” Imbuhnya.
Dalam surat tersebut pemerintah kota menyampaikan, kata dia, mereka memperoleh tanah bukan dari Undang Undang (UU) No 16 tahun 1950.
“Tetapi berdasarkan UU No 1 tahun 2004 perbendaharaan negara, namun Pemerintah kota tidak menjalankan PP No 24 tahun 2005 Jo PP No 71 tahun 2010 tentang standart akutansi pemerintah,” kata Saleh Alhasni
Seharusnya, menurut ia, itu harus dilaksanakan bagaimana perolehan aset yang dikatakan ini adalah asetnya.
“Sehingga kami mempertanyakan lagi pada saat audiensi tadi,” pungkasnya.
Sementara itu, aksi demo massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian hingga berakhir berlangsung tertib. (irw).
Berikut tuntutan aksi demo warga korban Surat Ijo Surabaya :