Gelar Operasi Cipkon Polres Tanjung Perak Gerebek Puluhan Pasangan Mesum

oleh

foto pasangan mesum digerebek polres tanjung perak sby 5www.beritasurabayaonline.com – Operasi cipta kondisi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci ramadhan yang digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel mini kenpark kenjeran surabaya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum sedang asyik melakukan hubungan tanpa memiliki surat resmi (Buku Nikah)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Operasi cipta kondisi (Cipkon) ini menjelang Bulan Suci Ramadhan terhadap penyakit masyarakat (Pekat) digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak di hotel mini kenpark kenjeran berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum bukan suami istri melakukan hubungan asusila tanpa memiliki surat resmi (Buku Nikah)

“Malam ini kita mengamankan sebanyak 56 orang atau 28 pasangan mesum,” Katanya. Jumat (03/06/2016) malam hari.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Sebanyak 28 pasangan mesum bukan suami istri melakukan hubungan asusila dikamar hotel tanpa memiliki surat resmi (buku nikah) kalau tidak kita operasi akan bisa menganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

“Pasangan mesum ini akan kita data lebih lanjut akan dijerat pidana Tipiring  dan akan beri pengarahan juga jangan sampai perbuatannya di ulangi lagi,” Jelasnya.

Lanjut AKBP Takdir Mattanete menambahkan, Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa hari sudah melakukan kegiatan operasi miras dengan beberapa bukti botol miras yang sudah diamankan, setelah itu juga melakukan kegiatan operasi premanisme di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Jadi selama kegiatan operasi cipta kondisi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci ramadhan ini agar umat muslin tidak merasa tergganggu,” Terang Mantan Kasat Reskim Polrestabes Surabaya.

Hasil operasi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) malam hari berhasil mengamankan sebanyak 56 orang atau 28 pasangan mesum bukan suami istri sedang asyik di dalam kamar melakukan hubungan asusila dibawa ke polres pelabuhan tanjung perak surabaya didata lebih lanjut dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) agar tidak mengulangi perbuatan asusila lagi. (irw)