Gelar Pertemuan, Legislator PDIP Minta Warga Surabaya Dukung Kebijakan Wali Kota

oleh -387 Dilihat
Foto teks: Syaifuddin Zuhri Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Gelar Pertemuan.

Surabaya – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri  bersama RT, RW, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal menggelar pertemuan pada minggu (5/10/2025) malam.

Dalam pertemuan, Syaifuddin Zuhri menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait berbagai kebijakan.

“Kemarin kita koordinasi dengan wali kota,” ujar Syaifuddin Zuhri Selasa (7/10/2025).

Ia mengungkapkan dimana kota yang penuh dengan sarana prasarana ini nantinya dikuatirkan akan menjadi sasaran urban.

“Itu yang perlu kita ingat,” kata Syaifuddin Zuhri akrab disapa Abah  Ipuk

Bahkan, ia menanyakan  masyarakat yang mana mendapat sentuhan sarana prasarana pembangunan yang ada di kota Surabaya.

“Masyarakat seperti apa yang kita sentuh,” kata Abah Ipuk.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku kemarin mengevaluasi paling tidak ada standart dimana orang yang berada di kota Surabaya.

“Minimal tahun 2021 kebawah ini yang harus kita sentuh,” kata Abah Ipuk.

Sedangkan di 2021 keatas, lanjut ia kedepan akan menjadi pekerjaan Rumah (PR) sehingga ada progres capaian

“Contoh misalkan rusunawa untuk mencukupi kebutuhan kepentingan masyarakat,” kata Abah Ipuk

Menurut ia bahwa setiap orang bisa mengajukan rusunawa asalkan KTP Surabaya namun perlu ada cek and ricek untuk verifikasi.

“Orang ini berada di kota surabaya sejak kapan,” tanya kembali Abah Ipuk.

Jika hal itu terus terjadi, menurut ia rusunawa milik pemerintah kota ini terus mengalir tanpa ada progres yang nampak.

“Paling tidak kita harus koordinasi dan minimal ada (Warga Surabaya) yang tersentuh,” tuturnya.

“Mungkin nanti kita akan membuat perda dalam konteks bagaimana bisa menyentuh warga,” imbuh Abah Ipuk

Untuk itu, pihaknya mengaku juga membuat peraturan daerah terkait wilayah anti kumuh hingga hunian yang layak.

“Sehingga itu bisa terkonek dengan dispendukcapil, 1 rumah maksimal 3 kartu keluarga (KK),” kata Abah Ipuk.

Berdasarkan WHO, menurut ia supaya kebutuhan kesehatan bisa tercukupi termasuk hunian layak dengan ukuran 7 meter / persegi

“Jadi kebijakan kebijakan wali kota itu punya dasar hukum,” tegas Abah Ipuk

Terkait kebijakan Wali Kota tentang SLHS untuk MBG menurut legislator PDIP ini bahwa itu bentuk antisipasi mencegah keracunan

“Itu bentuk pak wali kota untuk antisipasi mencegah keracunan,” ungkap abah Ipuk.

Meski demikian melalui RT, RW, dan tokoh masyarakat ini, ia meminta warga kota Surabaya mendukung kebijakan pemerintah kota tersebut.

“Agar kebijakan pak wali kota ini bisa berdampak positif dapat dirasakan oleh warga kota Surabaya, termasuk bantuan sosial,” pungkas Abah Ipuk.  (irw)