Gelar Rapat, Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pasar yang Belum Kantongi Izin

oleh
Foto teks: Mohammad Faridz Afif Ketua  Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Komisi B DPRD Kota  Surabaya menggelar rapat terkait implementasi Perda 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Rabu (26/2/2025) siang.

Dalam rapat komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah pasar dikelola oleh swasta baik yang belum maupun yang sudah memiliki izin.

Salah satunya Pasar Mangga Dua menjadi sorotan serius dikatakan belum memiliki izin sejak berdiri tahun 2017 hingga sekarang.

Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan dalam rapat komisi B sempat menyoroti pasar pasar yang belum memiliki izin.

“Kami menyoroti terkait pasar yang belum punya izin,” ujarnya usai rapat kepada wartawan

Sebaliknya pasar yang memiliki izin, Afif mengungkapkan ditemukan pelanggaran yang sudah diatur di Perda Nomer 1 Tahun 2023.

“Seperti mengganggu pedestrian untuk pejalan kaki dan lain sebagainya,” ungkapnya

Oleh karena itu langkah awal, menurut politisi PKB ini, pasar pasar yang belum memiliki izin akan ditertibkan lebih dahulu.

“Langkah pertama kita itu dulu,” tegasnya.

Setelah itu, kata Afif membahas  pasar pasar yang sudah memiliki izin akan tetapi meluber ke pedestrian.

“Itu bisa mengganggu pejalan kaki,” katanya.

Sedangkan yang belum memiliki izin  lanjut Afif, akan dilakukan eksekusi bersama sama

“Yaitu dengan Satpol PP dan OPD OPD terkait,” imbuhnya.

Terkait dengan pasar mangga dua, Afif menyebut belum memiliki izin sama sekali sejak berdiri tahun 2017 hingga sekarang.

“Pasar mangga dua belum ada izin sama sekali sejak 2017 sampai sekarang,” ungkapnya.

Oleh karena itu Afif menegaskan akan memberikan rekomendasi kepada satpol PP untuk menutup pasar mangga dua.

“Dan memberikan solusi ke pedagang yang terlanjur berjualan disana (Pasar Mangga Dua),” tuturnya.

Solusi yang dimaksud, menurut Afif para pedagang akan direlokasikan di  tiga pasar yang tidak jauh dari pasar mangga dua.

“Seperti pasar Bendul Merisi, Pasar Bratang Binangun dan pasar panjang jiwo, jadi itu solusinya,”  katanya.

Menanggapi itu, Agnis Juistityas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya mengatakan pihaknya terkait dengan penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung

“Kita tidak bisa langsung harus ada sisi humanisnya kalau terkait relokasi,” ujarnya.

Terkait pasar mangga dua, Agnis menjelaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan  pengecekan lebih dahulu ke lokasi tersebut.

“Tinjau lokasi tidak hanya satpol PP tetapi kita juga follow up OPD dulu,” katanya.

Peninjauan untuk pengecekan tersebut menurut Agnis terkait dengan status tanah meskipun bukan aset pemerintah kota.

“Jadi kita tidak bisa langsung geruduk begitu saja, seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, rapat mengundang sejumlah kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) Kota Surabaya

Diantaranya, DPRKPP, Dinkopdag, DPM PTSP, Dishub, DLH dan Satpol PP Kota Surabaya, namun sayangnya yang hadir hanya perwakilan.  (irw)