Ini Respon Baktiono Terkait Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Penertiban PKL Jualan di Jalan

oleh -64 Dilihat
Foto teks: Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat, lurah dan satpol PP saat ini gencar melakukan pemberitauan bahkan penertiban terhadap pemilik usaha atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan mendapat respon.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya baktiono mengatakan, bahwa komisi B banyak mendapat keluhan terutama pedagang pasar krempyeng atau pasar tumpah ada sejak puluhan tahun.

“Seperti di jalan Karang Menjangan ada pasar rakyat tapi bukan dikelola oleh PD Pasar Surya mereka mengeluh akan ada penertiban,” katanya. Rabu (22/4/2026)

Baktiono menjelaskan, bahwa sejatinya memang ada peraturan Daerah tentang fungsi bahu jalan atau trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan.

“Fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan jalan raya untuk pengendara motor dan pedagang kaki lima ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kota yang harus di fasilitasi,” jelasnya.

Menurut legislator PDIP ini, bagaimana pun juga bahwa pedagang kaki lima disebut sebagai pahlawan ekonomi rakyat yang berdikari.

“Mereka (PKL) ini tidak mengharapkan menjadi ASN, PNS, maupun PPPK dan mereka (PKL) tidak merepotkan juga,” ungkap Baktiono.

Akan tetapi, Baktiono mengingatkan bahwa dengan adanya Perda tersebut semua PKL harus tertib juga.

Namun saat ini pemerintah kota bersama jajarannya lanjutnya bagaimana menyediakan tempat bagi PKL yang lebih representatif.

“Tempat pengganti yang lebih baik secara perekonomiannya itu yang utama,” imbuhnya.

Sebelum dilakukan penertiban PKL menurut Baktiono, terlebih dahulu menyediakan tempat relokasi yang lebih baik.

“Tempat pengganti yang lebih baik dan menguntungkan secara pendapatan minimal sama,” terangnya.

Baktiono mencontohkan seperti di tempat pasar – pasar terutama bagi pedagang pasar yang dikelola oleh Perseroda pasar Surya.

“Atau di tempat penampungan yang dikelola oleh dinas koperasi, atau dikelola oleh LMPK atau di SWK,” katanya.

Baktiono juga menanggapi, kenapa PKL yang hanya berjualan 3 jam di jalan karang Menjangan ditertibkan, sedangkan PKL di tugu pahlawan.

“Itu (PKL Tugu Pahlawan) kenapa kok dibiarkan, padahal itu jalan raya protokol,” ungkapnya.

Dalam persoalan tersebut, Baktiono menambahkan setiap keluhan PKL komisi B menerapkan sama dalam penertiban.

“Agar tidak ada tebang pilih kalau disini ditertibkan, disana juga harus ditertibkan supaya sama,” pungkasnya. (irw)