Hakim Kabulkan Gugatan Perdata Chin-Chin Atas Pemecatan Dirinya Selaku Dirut PT BCM

oleh
foto sidang gugatan perdata chin-chin
foto sidang gugatan perdata chin-chin

 

Surabaya – Sidang gugatan perdata diajukan Trisulowati Yusuf alias Chin Chin terhadap Gunawan Angka Widjaya (mantan suaminya) terkait PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) kembali digelar diruang Candra Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya, Rabu (18/04/2018) siang hari.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Maxi Sigarlaki, Memutuskan memenangkan gugutan Trisulowati Yusuf alias Chin-Chin atas pemecatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia dinyatakan menang.

Sidang gugatan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (komisaris) mantan suami Chin-Chin ini Diduga dalam pertemuan ini Gunawan dan 19 orang lainnya merencanakan pemecatan Chin-Chin secara tidak terhormat dan menilai eksepsi dari tergugat tidak sah serta tidak berkekuatan hukum,

“Sebagaimana dalam putusan sela tanggal 17 Agustus 2017 bahwa eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima,” jelas Maxi saat membacakan putusan.

Sementara itu, usai sidang Kuasa hukum Trisulowati Yusuf alias Chin, Anthony Djono SH mengaku, Merasa senang dengan putusan hakim sidang gugatan putusan Chin-Chin diputuskan menang hampir 90 persen lebih dalam permohonan gugatan dikabulkan seluruhnya.

“90 Persen lebih permohonan kami dalam gugatan dikabulkan,” ujar Anthony.

foto chin-chin bersama kuasa hukumnya
foto chin-chin bersama kuasa hukumnya

 

Anthoni Djono SH menambahkan, Dalam sidang putusan ini merupakan peringatan keras untuk Gunawan sebab dibuatnay RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) abal-abal dibuat secara melawan hukum yang dari awal sudah kami sampaikan.

“Ini peringatan keras untuk Gunawan membuat RUPS abal-abal dibuat secara melawan hukum,” tegasnya, ditemui awak medai usai sidang.

Lanjut Anthony, Dalam perkara perdata yang diperiksa ini sudah setahun lebih, ada ratusan bukti dan puluhan saksi, jadi ini benar-benar merupakan Keputusan hakim yang bijak, kalau praperadilan dua minggu bisa menilai suatu RPUS, ? saudara bisa simpulkan sendiri saja.

“Intinya Pak Gunawan segeralah sadar dan bertobat, dan jika masih tidak sadar juga, Putusan hari ini akan saya bawa ke polda jawa timur, ” katanya, saat mendampingi chin-chin

Ditempat sama, Trisulowati alias Chin Chin menyampaikan, Rasa terima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini, yang memutuskan dengan hati dan adil dalam sidang gugatan perdata dan setelah pemenangan ini, berharap, gunawan segera sadar, untuk apa berlama-lama bertikai.

“Buat apa kita berlama-lama bertikai, kalau bercerai, cerailah dengan baik,” terangnya. (irw)