beritasurabayaonline.net
Hukrim

HRD PT Wings Food Gadungan Ditangkap Polisi

Surabaya – Ingin meraup keuntungan dengan cara membuka lowongan pekerjaan fiktif, seorang pria ditangkap polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang diduga kuat hasil penipuan.

M. Ali Romadhon (25) tidak bisa berkutik begitu beberapa anggota Satreskrim Polsek Wonokromo melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, pria asal Desa Tlanak, Kecamatan Kedung Pring, Kabupaten Lamongan ini, juga bersiap-siap membawa lari laptop milik korbannya yang sebelumnya diajak pertemuan.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polsek Wonokromo. Dalam laporannya, Herawati (18), seorang pelajar yang beralamat di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk menjadi korban penipuan dengan modus akan dimasukkan ke sebuah perusahaan mie terkenal.

“Lowongan pekerjaan itu tersangka umumkan melalui akun sosial media facebook. Dalam lowongan pekerjaan di facebook itu, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sebagai HRD perusahaan swasta nasional. Dan perusahaan tersebut, membutuhkan banyak sekali karyawan di segala divisi, “ ujar Arief. Selasa (16/06/2015)

Para calon karyawan yang sudah mendaftar, lanjut Arief, kemudian dihubungi tersangka untuk bertemu dengan maksud tes wawancara. Kepada para korbannya, tersangka juga mengatakan supaya mereka yang hadir dalam tes wawancara tersebut membawa uang Rp. 200 ribu.

“Uang sebesar Rp. 200 ribu ini, menurut tersangka, dipakai sebagai biaya tes kesehatan. Bagi mereka yang dihubungi tersangka itu, juga diminta untuk membawa surat lamaran pekerjaan, “ ungkap Arief.

Begitu bertemu dengan lima korbannya dan pura-pura melakukan tes wawancara, tersangka kemudian meyuruh kelima orang ini untuk pulang. Satu minggu kemudian, mereka yang sudah dipanggil ini akan dihubungi lagi via telepon.

Satu minggu berselang. Lima orang tersebut tidak juga mendapat telepon dari tersangka. Karena sadar menjadi korban penipuan, Herawati salah satu pencari pekerjaan yang sudah ditipu tersangka ini kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo.

Herawati yang mendengar tersangka akan melakukan pertemuan dengan calon pencari pekerjaan kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Atas laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Wonokromo kemudian melakukan penyelidikan.

Begitu yakin akan kegiatan yang dilakukan tersangka bersama dengan sembilan orang yang akan ditipunya, polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan petugas, tersangka M. Ali Romadhon mengakui semua perbuatannya. Karyawan pabrik PT. Wings Food bagian produksi ini nekad melakukan penipuan dengan memanfaatkan media sosial facebook karena di pecat perusahaannya.

Lebih lanjut tersangka Ali Romadhon mengatakan, ia terpaksa melakukan penipuan ini untuk membiayai operasi sang istri. Karena bingung baru dipecat dari pekerjaannya, tersangka kemudian memanfaatkan akun facebook miliknya. Di akun facebooknya itu tersangka mengaku sebagai HRD di perusahaan tersebut dan bisa memasukkan siapa saja yang ingin bekerja di perusahaan itu. (irw/lin)

Baca juga