beritasurabayaonline.net
Sospol

IMB Tak Sesuai Peruntukan, Komisi B : Lawson Harus Hentikan Sementara Operasionalnya

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait perizinan tempat usaha bernama Lawson di jalan Embong Malang.

Anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, peraturan harus ditegakkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ada di kota Surabaya

“Apabila ada beberapa aturan yang  memang belum dipenuhi (Pelaku Usaha), kita juga harus menyikapi secara bijak,” ujarnya. Kamis (8/6/2023) ditemui usai rapat.

Menurut politisi PDIP ini, bahwa aturan dasar itu tidak berarti harus menutup tempat usaha karena kekurangan Lawson itu adalah persyaratan dasar dan yang utama adalah NIB

“Karena kekurangan dari Lawson itu adalah persyaratan dasar dan persyaratan utama adalah NIB dan NIB itu sudah terpenuhi,” kata John Thamrun.

Sesuai dengan aturan, ia menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang sudah memiliki NIB diizinkan untuk melakukan  operasional dengan catatan persyaratan dasar harus dipenuhi juga.

“Nah yang menjadi masalah sekian lama ini Lawson belum memenuhi,” terangnya.

Setelah melaksanakan hearing antara Lawson dengan OPD terkait juga komisi B, kata ia, bahwa Lawson baru melakukan pengurusan persyaratan dasar.

“Apabila  ada pengajuan bantuan  penertiban (Bantib) yang sudah dilakukan itu harus tetap dilakukan,” tegas John Thamrun.

Menurut ia, hal itu untuk melakukan pengecekan, pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang dimaksudkan.

“Nah pada saat nanti hasil bantib itu bagaimana, kita akan lihat selanjutnya  bagaimana,” tanya John Thamrun.

Menurut ia, karena bantib sampai sekarang belum dilakukan dan apabila hasil bantib benar benar ditemukan adanya pengurusan persyaratan dasar

“Maka sesuai aturan tempat usaha tersebut (Lawson) juga tetap bisa beroperasional,” kata John Thamrun

Jika pengurusan persyaratan dasar belum dilaksanakan, kata ia, maka  tempat usaha tersebut (Lawson) harus menghentikan sementara operasionalnya.

“Hasilnya bagaimana Ya nanti setelah bantib,” tegas John Thamrun

Persyaratan dasar yang belum dipenuhi  oleh Lawson ini, menurut ia, IMB tidak sesuai peruntukannya sehingga menjadi permasalahan

“karena antara peruntukan IMB yang lama masih digunakan sampai sekarang oleh Lawson itu sendiri dan peruntukannya itu untuk ruko,” kata John Thamrun.

Berdasarkan informasi dalam rapat tadi, kata ia, sudah ada pengajuan perubahan untuk peruntukan IMB dari Lawson dan itu apakah benar benar akan dilakukan.

“Mari kita tunggu sama sama hasil dari bantib nantinya itu bagaimana,” tanya John Thamrun.

Sementara itu, Corporate Communition Manager Lawson Surabaya Virly Verlandi menyatakan bahwa perizinan Lawson sudah lengkap.

“Hanya terkait perubahan IMB saja,” ujarnya kepada awak media

Sesuai yang disampaikan oleh salah satu Komisi B dalam rapat tadi, kata ia, bahwa Lawson menempuh proses perubahan IMB.

“Artinya tidak ada sesuatu hal lain lagi, dan kami sudah menempuh etikad baik,” pungkas Verly.

Dalam rapat mengundang sejumlah Dinas terkait, namun sayangnya enggan memberikan komentar kepada awak media saat ditemui seusai rapat. (irw)

Baca juga