beritasurabayaonline.net
Hukrim

Isi Waktu Luang Nyambi Judi Remi, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Surabaya – Mengisi waktu luang di sebuah warung giras di jalan Kedinding Lor Surabaya, sambil bermain judi kartu remi, empat pelaku bernama, Hendrik (53), Hakim (42), Daus (33), dan Moksan warga kedinding dan Bulak Banteng berhasil diciduk Anggota Sat Reskrim Polsesk Asem Rowo pada kamis 12 November 2015.

AKP Stevie A Rampengan SH mengatakan, Berkat laporan dan Informasi dari masyarakat adanya permainan judi yang meresahkan warga di sebuah warung giras di lokasi jalan kedinding lor surabaya,anggota reskrim polsek Asem Rowo langsung turun melakukan pengecekan dilokasi tersebut.

“Dari hasil pengecekan,Ternyata kita temukan 4 pelaku yang sedang melakukan judi kartu remi,”Katanya, Rabu (18/11/2015)

Lanjut AKP Stevie A Rampengan SH menjelaskan, Ke empat pelaku pemain judi dilakukan saat mengisi waktu luang yang kita tangkap ini bersama barang bukti sebuah kartu remi dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah di lokasi kejadian lalu pelaku kita bawa ke kantor polsek Asem Rowo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku yang sudah kita tahan ini Bersama barang bukti sebuah kartu remi dan uang sejumlah 363 juga kita amankan,”Jelasnya.

Sementara itu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Empat tersangka pelaku pemain judi kartu remi, bersama barang bukti sebuah kartu remi dan sejumlah yang berhasil diamankan polisi, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (irw)

Baca juga