BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polretabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah yang belakangan ini makin marak dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku tranfiking melalui via online yang menggunakan Hp (BBM)
Tersangka Icha (18) warga Rungkut Madya Pelaku jaringan prostitusi di kalangan anak sekolah yang menjual bunga 17 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Surabaya bersama tersangka pelaku germo berhasil diamankan polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangka Icha kenal dengan korban melalui teman sekolahnya, setelah itu korban dibujuk oleh tersangka untuk ikut bekerja dengan tersangka untuk melayani om-om dengan iming-iming mendapatkan uang banyak.
“Dengan diiming-iming uang banyak korbanpun akhirnya mau ikut dengan tersangka kemudian oleh tersangka mereka dijual kepada pria hidung belang berinisial ARJ (DPO),”ungkapnya Selasa, (17/11/2015).
Menurut pengakuan,Tersangka Icha ini menjual bunga kepada pria hidung belang, korban dijual kepada Ipin seharga 400 ribu dan Haris 250 ribu dalam memasarkan anak buahnya ini tersangka menjual anak dibawah umur dengan memanfaatkan sosial media BlackBerry dengan cara membroadcast ke teman-temanya yang ada kontak BBM-nya tersangka.
“Setelah deal harga dan tempat di tentukan kemudian tersangka ini mengantarkan korban ke sebuah hotel di Surabaya yang mana disana sudah menunggu pria hidung belang yang akan memakai jasanya,” kata Takdir.
AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Terungkap kasus ini berkat dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan berhasil mengungkap prostitusi terselubung ini.
Selain mengamankan germonya, Polisi juga berhasil mengatakan dua laki-laki hidung belang yakni Ipin 41 tahun warga Kedung Asem dan Haris 20 tahun warga Kedung Baruk ketiga pelaku tranfiking ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 600 ribu rupiah, tiga HP, dua kondom dan dua sepasang anting.
Sementara itu menurut pengakuan Ipin salah satu laki-laki hidung belang yang berhasil diamankan petugas ini mengaku, dirinya sudah tiga kali menggunakan jasa Bunga untuk menjadi pelampiasan nafsu birahinya.
“saya tiga boking dia ( Korban), dan ketiga kalinya saya ketangkap polisi,” kata Ipin.
Pengakuan Ipin mengatakan, awalnya dirinya mengaku tahu dari BBM Icha yang menawarkan wanita yang bisa melayani hubungan sex dengan membayar 400 ratus ribu, 3 jam,” kata Ipin.
Sementara Icha mengaku baru punya satu anak buah yang bisa dijual, dan baru empat kali menjual bunga kepada pria hidung belang, karena tidak mempunyai pekerjaan setelah lulus sekolah.
” Ya buat kebutuhan hidup dan baru ini saja, saya tidak memaksa dia ( korban) mau sendiri,” Ucap Icha.
Tersangka Icha mengaku tahu bahwa korban masih dibawah umur dan sudah mengenal korban sangat lama. ” dulu dia teman saya, dia mau sendiri, katanya dia juga butuh uang,” kata ABG yang Baru Lulus SMA tersebut.
Sementara itu, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 81, 83 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun penjara. (irw/ko)