Jika RHU Melanggar Akan Dikenakan Sanksi Hingga Penutupan Sementara

oleh

Surabaya – Usaha rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam jika melanggar aturan buka melebihi pukul 24.00 wib akan dihentikan.

“Ya langsung kita hentikan, kita diberikan teguran baik lisan maupun tertulis,” ujar Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya. Rabu (27/10/2021) ditemui usai rapat anggaran tahun 2022 di ruang komisi A

Ketika mengulangi pelanggaran lagi, ia menegaskan, tidak ada toleransi akan dikenakan kebijakan lain dari pemerintah

“Seperti terkait dengan penghentian dan sanksi penutupan sementara selama 4 bulan,” tegas Irvan.

Sebelum diberi sanksi, ia menjelaskan, akan memberikan peringatan dahulu, karena menurutnya, sanksinya bertingkat dan berjenjang.

Kendati demikian, mantan Kasatpol PP  Kota Surabaya ini menghimbau, jangan sampai buka melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.

“Kita minta lah, jangan sampai buka melebihi jam operasional (24.00 wib),” tutur Irvan

Karena, menurut ia, pihaknya sudah memberikan relaksasi dan apalagi jam operasional tidak seperti dahulu pukul  22.00 wib.

“Sekarang relaksasinya (buka) sampai  pukul 24.00 wib,” kata Irvan

“Istilane wes dikek”i ati ojo rego rempelo lah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, dibukanya RHU melalui Penandatanganan Pakta Integritas oleh pengusaha RHU di kantor BPP Linmas Kota Surabaya pada jumat (22/10/2021)

Penandatanganan Pakta Integritas oleh  para pengusaha RHU ini dalam kesanggupan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. (irw)