beritasurabayaonline.net
Hukrim

Kajari Dilaporkan Jamwas karena tuntut 12 Tahun Penjara Bendahara Dusun di Pasuruan

Surabaya – Karena tuntutan jaksa dianggap tidak wajar dan syarat emosional. Ahmad Riyadh kuasa hukum terdakwa Samut, seorang bendahara dusun sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan melaporkan Kajari, Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Tuntutan ini, berlatar belakang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang menuntut terdakwa Samut warga Dusun Jurang  Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan pidana selama 12 tahun penjara, karena didakwa melakukan korupsi hanya karena menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).

“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga, Selasa (5/7/2022)

Dalam perkara ini terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD.

Tuntutan ini dianggap kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh sebagai tuntutan yang emosional dan tidak wajar. Sebab, perkara yang membelit kliennya tersebut seharusnya bukanlah perkara korupsi.

“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau dianggap korupsi. Boleh  dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya jabatannya, bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,”kata Ahmad Riyadh.

Dijelaskan Riyadh, bahwa kasus Samut ini, gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar menyatakan kasus ini harus dihentikan.

Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini  malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Atas naiknya kasus ini, yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah dilaporkan Ahmad Riyadh ke Jamwas.

Dibandingkan kasus lain. Perkara Samut ini, dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati. Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.

Kemudian, perkara gratifikasi Wali Kota  Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.

Dijelaskan Riyadh, bahwa kasus Samut ini, gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar menyatakan kasus ini harus dihentikan.

Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini  malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Atas naiknya kasus ini, yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah dilaporkan Ahmad Riyadh ke Jamwas.

“Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” tegas Riyadh.

Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, jika dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut.

Ia mengaku tidak habis pikir dengan  perkara yang membelitnya itu. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya itu merupakan milik swasta.

“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya. (bro)

Baca juga