Keluhkan Pengelolaan PSU dan IPL, Warga Perumahan Darmo Hill Dukuh Pakis Wadul Dewan

oleh

Surabaya – Warga RT 4 / RW 5 Perumahan Darmo Hill Kelurahan Dukuh Pakis  Surabaya menyampaikan keluhan di dalam rapat koordinasi digelar oleh komisi A  DPRD Kota Surabaya Selasa (21/5/2024)

Tito Suprianto selaku Kuasa Hukum warga RT 4 / RW 5 Perumahan Darmo Hill mengatakan, persoalan itu muncul ketidakpercayaan warga terhadap pengembang.

“Yaitu terkait pengelolaan (PSU/ IPL) yang sudah pernah dijanjikan oleh pengembang sejak awal,” ujar Titi Suprianto ditemui seusai rapat koordinasi.

Sehingga, kata ia warga keberatan membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) meski hal itu sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara warga dengan pihak pengembang .

“Nah poin hari ini adalah berdasarkan informasi PSU Darmo Hill itu sudah diserahkan kepada Pemkot,” ungkap Tito Suprianto.

Sehingga, lanjut ia, warga meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) supaya PSU Darmo Hill bisa digunakan secara mandiri oleh warga.

“Cuma tidak ada respon dari Pemkot, sehingga akhirnya kami mengajukan hearing atau rapat kepada dewan,” kata Tito Suprianto

Menanggapi komisi A memberikan solusi, menurut ia, sebenarnya mayoritas warga ini sudah menunjuk kepada pengurus RT untuk pengelolaan PSU maupun IPL.

“Ada kurang lebih 202 KK warga Darmo Hill ini sudah menyerahkan pengelolaan PSU maupun IPL kepada pengurus RT,” kata Tito Suprianto.

“Cuma itu tadi ada masalah aturan yang menyebutkan dilakukan oleh lembaga,” tambah Tito Suprianto

Lembaga yang dimaksudkan itu, kata ia adalah lembaga swadaya masyarakat yang sama dengan lembaga tingkat RT, RW atau LPMK

“Jadi bukan badan usaha seperti PT atau lainnya,” kata Tito Suprianto.

Sedangkan yang menjadi poin untuk pembentukan lembaga tersebut, menurut,  ia harus ada persetujuan dari seluruh  warga.

“Pembentukan lembaga itu harus ada persetujuan dari warga,” kata Tito Suprianto.

Pihaknya menegaskan, terkait masalah setuju atau tidak solusi yang disampaikan oleh komisi A di dalam rapat namun pengurus ini masih perlu musyawarah.

“Setuju atau tidak, Pengurus ini adalah perwakilan, dan itu harus kembali lagi kepada warga,” pungkas Tito Suprianto.  (irw)

Sementara itu, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan  Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot  Surabaya.

Hadir pula Dirut PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai pengembang Perumahan Darmo Hill di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya.  (irw)