Tanggapi Keluhan Warga Perumahan Darmo Hill Dukuh Pakis, Ini Kata Pengembang

oleh

Surabaya – Menanggapi keluhan warga RT 4 / RW 5 Perumahan Darmo Hill Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

Selain itu terkait permasalahan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) disampaikan di dalam rapat koordinasi digelar oleh komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (21/5/2024)

Deddy Prasetyo selaku Kuasa Hukum PT Darma Bakti Wijaya Pengembang Darmo  Hill mengatakan, solusi komisi A ini adalah sama apa yang sudah pernah ditawarkan oleh pengembang kepada warga.

“Solusinya itu sama dengan kami,” ujar Deddy Prasetyo ditemui wartawan seusai rapat koordinasi.

Ia menjelaskan, pihaknya sampai hari ini warga sudah memberikan mandat kepada warga yang menginginkan pengelolaanya dikelola oleh pihak ketiga.

“Itu yang memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan,” kata Deddy Prasetyo

Meski demikian, lanjut ia, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan mempertanyakan kalau pengelolaannya dikelola oleh RT.

“Mohon maaf apakah RT memiliki kemampuan dalam pengelolaan?,” tanya Deddy Prasetyo

Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan jika pengelolaan dikelola pihak ketiga, tetapi menurutnya harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan

“Jangan sampai enggak pernah memiliki kemampuan pengelola terus tiba tiba menjadi pengelola perumahan,” tutur Deddy Prasetyo

Meski demikian, ia mengungkapkan, bahwa sampai saat ini warga masih ada yang bersedia membayar kepada pengembang

Menanggapi keluhan warga Darmo Hill, ia mengatakan, pihaknya juga bagian dari rakyat.

“Mengapa kami tidak mengadu?,” kata Deddy Prasetyo

Menurut ia, karena masih mengupayakan untuk melakukan pertemuan dan diskusi dengan warga.

“Posisi kami secara hukum di MA menang,” ungkap Deddy Prasetyo

Maka dari itu, pihaknya juga masih tetap untuk mengajak berbicara dengan warga meski menang di pengadilan tinggi.

“Kami pun tetap masih mengajak bicara dengan warga, tetapi belum ada titik temu,” kata Deddy Prasetyo

Setalah rapat ini, pihaknya berharap dan mempersilahkan kepada RT untuk  menunjuk pihak ketiga yang berkompeten dalam pengelolaan perumahan.

“Setelah rapat ini, bagi saya monggo silakan,” kata Deddy Prasetyo.

Namun yang perlu diingat, ia menambahkan sebelum ada kesepakatan untuk penunjukan  pihak ketiga dalam rapat pertemuan selanjutnya.

“Ya kami sampai saat ini masih bisa menarik IPL,” pungkas Deddy Prasetyo. (irw)