Surabaya – Rapat koordinasi digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan warga RT 4 / RW 5 Perumahan Darmo Hill Kelurahan Dukuh Pakis Selasa (21/5/2021)
Arif Fathoni Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, jika mengacu pada norma peraturan Menteri PUPR No 10 tahun 2010 bahwa PSU yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah kota.
“Maka itu pengelolaannya harus dilakukan oleh lembaga pengelola yang mendapatkan persetujuan dari penghuni,” ujar Arif Fathoni ditemui wartawan seusai rapat koordinasi.
Pada rapat hari ini, kata ia, pengembang sudah menunjuk lembaga lain tapi ada warga yang masih membayar IPL dan ada juga tidak.
“Lah ini menurut kami terjadi distract,” kata Arif Fathoni akrab disapa Thoni.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan untuk disudahi supaya meminimalisir potensi kecurigaan atau ketidakpercayaan satu sama lain
“Ya sudah, dilakukan musyawarah saja,” tutur Thoni.
Untuk menunjukan otentifikasi persetujuan dari penghuni, menurut legislator fraksi Partai Golkar ini, harus dibuatkan surat pernyataan dari masing masing pemilik rumah.
“Surat pernyataannya apa,? apakah penghuni itu setuju dikelola oleh ini atau dibentuk lembaga baru,” tambah Thoni.
Hal itu, lanjut ia, bisa menjadi solusi untuk mengakhiri ketegangan atau ketidakpercayaan.
“Dan tindakan tindakan yang berpotensi menciptakan disharmonisasi di kota Surabaya,” kata Thoni.
Jika solusi masih belum disepakati antara warga perumahan Darmo Hill dengan pengembang, pihaknya memberikan waktu kepada lurah segera membentuk dan memusyawarahkan
“Ya paling selambat lambatnya 2 Minggu,” kata Thoni.
Menurut ia, kebijakannya jelas yaitu norma peraturan menteri PUPR Nomer 10 tahun 2010 yang menyebutkan mengenai persyaratan pengelolaan.
“Itu bisa apa saja, mau dibentuk oleh RT atau dibentuk oleh pengembang, kuncinya itu persetujuan penghuni,” kata Arif Fathoni
Ia mencontohkan, misalkan ada 400 penghuni kemudian siapa yang mendapatkan suara mayoritas untuk mengelola.
“Itu harus disepakati dan diterima secara realitas,” pungkas Thoni. (irw)