Keluhkan PKL Jualan di Depan Rumah, Warga Genteng Wadul Dewan

oleh -32 Dilihat

Surabaya – Sejumlah warga yang tinggal di jln Genteng Besar mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Senin. (06/12/2021)

Pasalnya, mereka merasa terngganggu keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan yang berjualan di depan rumah warga.

Salah satu perwakilan warga, Bagus Widodo mengaku, tetap merasa keberatan meskipun sebelumnya sudah ada sosialisasi.

“Warga ini kan punya hak dan kepentingan juga,” kata Bagus Widodo. Senin (06/12/2021) kepada wartawan usai hearing.

Karena, menurut ia, warga yang tinggal di jalan Genteng Besar merasa nyaman jika tidak ada PKL yang berjualan di depan rumah warga.

“Di rumah kan ada penghunimya, apalagi di rumah saya ada keluarga saya,” kata Bagus.

Jika PKL,berjualan di depan rumah warga, menurut ia, otomatis warga atau penghuni rumah yang ada merasa terngganggu.

“Misalnya kalau ada tamu penghuni rumah pasti tidak bisa memarkirkan mobilnya,” kata Bagus

Selain itu, ia menambahkan, PKL yang berjualan makanan bakar bakaran yang menimbulkan asap bisa mengganggu kesehatan warga dan lingkungan setempat.

“Itu juga bisa mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar rumah warga,” keluh Bagus.

Untuk itu, ia bersama warga lain meminta kepada komisi A memberikan solusi yang terbaik untuk warga  dan PKL yang berjualan di depan rumah warga.

“Semoga ada solusi yang terbaik buat warga dan PKL nantinya,” pinta Bagus yang tinggal di jalan Genteng Besar No 10 Surabaya.

Hearing dihadiri oleh Lurah Genteng Surabaya, Nuriati mengatakan, rapat di komisi A terkait keluhan beberapa warga atas keberadaan PKL yang berjualan di depan rumah warga.

“Ya rapat tadi soal keluhan warga terkait PKL,” ujar Nuriati.

Keluhan warga ini, pihaknya mempunyai solusi, bahwa PKL makanan yang berjenis bakar bakaran kalau bisa berjualan di depan pasar genteng.

“Kalau yang PKL jualan minuman ringan monggo silakan dan warga lain setuju bahkan ada bukti resume saat rapat di kelurahan waktu dulu,” kata Nuriati

Bahkan, pihaknya juga mengaku, sudah berkali kali melakukan sosialisasi ke warga keberadaan PKL yang sudah lama berjualan bahkan bertahun tahun disana.

“Tapi ada juga beberapa warga yang keberatan, seperti dalam rapat tadi,” ungkap Nuriati

Maka itu, pihaknya berharap ada solusi terbaik antara warga dan PKL yang berjualan di depan rumah warga

“Tadi ketua komisi A juga menyampaikan bahwa kita akan sosialisasikan lagi ke warga,” kata Nuriati.

Sementara itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebenarnya PKL bisa diatur dan ditata dengan baik, tetapi pemilik rumah merasa keberatan dan juga mempunyai hak untuk tidak ditempati oleh PKL.

“Karena mereka (Warga) ini taat membayar PBB,” ujar Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu.

Selain itu, menurut politisi Golkar ini, mereka atau warga juga melakukan bongkar muat didepan rumah sendiri yang mempunyai usaha juga.

“Kalau PKL berjualan didepan rumah warga tentunya harus mendapatkan persetujuan dari penghuni rumah yang ada disana,” terang Ayu.

Meski jarak PKL tidak jauh dari rumah yang ada penghuninya, kata ia, tentu ada dampaknya dan PKL harus mengerti hal tersebut.

“Kita sebagai anggota dewan tidak menutup kemungkinan PKL berjualan untuk mencari uang terlebih ditengah pandemi ini,” kata Ayu

Keberadaan PKL yang berjualan di jalan Genteng Besar ini, menurut ia, rata rata mereka (PKL red) sudah lama berjualan bahkan berpuluh puluh tahun berjulan disana.

“Otomatis mereka (PKL red) sudah punya cabang lain,” kata Ayu.

Untuk itu, Komisi A menyarankan kepada PKL yang menggunakan tenda menyewa tempat ruko atau rukan di sekitaran jalan genteng agar supaya tidak berjualan di pinggir jalan.

“Saran kami (Komisi A red) PKL lebih baik kalau PKL menyewa tempat ruko atau rukan disekitaran jalan genteng,” tutur Ayu.

PKL yanng berjualan di pinggir jalan ini, menurut ia, sebenarnya tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerintah kota bahkan berjualan di depan pasar genteng sekalipun, komisi A akan merembuk ulang.

“Kami akan merembuk ulang dengan pihak kelurahan dan Satpol PP agar supaya tidak mengganggu tetangga kanan kiri,” pungkas Ayu.    (irw)