Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna melaksanakan reses masa sidang III tahun 2021.
Reses dihadiri puluhan warga RT 1/RW 8 Kel Kemayoran Kec Krembangan dilokasi jalan Parang Kusumo Surabaya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Tujuan reses untuk jaring aspirasi dan menampung keluhan masyarakat, salah satunya soal tanah yang dinilai sangat serius.
“Khusus dikampung saya di RW 8 ini ada permasalahan yang sangat serius yaitu masalah tanah,” ujar Mohammad Hadiri.usai Reses. Selasa (04/05/2021) usai hadiri reses.
Menurut Wakil Ketua RW 8 ini, diwilayah RW 8 Kel Kemayoran Kec Krembangan hampir ada 20 kasus tanah, yang dimana tanah milik warga sudah bersertifikat menjadi hak milik.
“Tapi setelah dipindah tangankan terjadi jual beli ke pihak lain, oleh BPN disuruh minta rekomendasi kepada instansi yang mengklaim tanah tersebut miliknya (instansi),” katanya.
Ada dua instansi yang mengklaim tanah warga yang sudah bersertifikat, menurut dia, yakni PT KAI dan Pemkot Surabaya.
“Dua instansi yang mengklaim yaitu PT KAI – Pemkot,” terangnya
Sehingga, pada saat warga melakukan transaksi jual beli di BPN, warga disuruh minta rekomendasi ke dua instansi itu.
“Ini jelas sekali, kalau kami disuruh minta rekomendasi dari dua instansi (PT KAI – Pemkot) ini,” keluhnya.
Sehingga saat terjadi jual beli tanah milik warga ini merasa terkatung katung dan tersendat.
“Padahal tanah warga ada sertifikatnya tetapi tidak boleh dijual belikan, seakan warga tidak punya hak, inikan aneh,” keluhnya
Untuk itu, dengan adanya reses anggota DPRD Surabaya ini diharapkan bisa membantu penyelesaian tanah milik warga yang sudah bersertifikat
“Saya minta anggota DPRD Surabaya bisa membantu menyelesaikan masalah tanah warga ini,” katanya.
Bukan hanya masalah tanah, warga juga mengeluhkan soal Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dinilai tidak tepat sasaran pembagiannya.
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bukan menjadi rahasia umum jika permasalahan tanah di surabaya yang sangat krusial.
“Artinya di setiap daerah itu pasti mempunyai permasalahan tanah,” ujar Pertiwi Ayu Krishna.
Menurut Legislator Golkar ini, notabenenya rata rata masyarakat sulit membuat sertifikat
“Anehnya dalam satu RW atau RT itu bisa di sertifikat, ada yang tidak,” kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu
Permasalah itu, kata dia, selalu menemui setiap kali saat melaksanakan reses dan menyarankan warga untuk mengirimkan surat ke Komisi A
“Untuk bagaimana detailnya mereka (Warga) untuk bisa mendapat jawaban yang baik,” tutur Ayu
Warga yang sudah bisa mensertifikatkan tanahnya, menurut dia, sudah diketahui banyak mempunyai chanel hal ini tidak dibenarkan.
“Kalau seperti itu kan tidak benar juga tidak baik,” tutur Ayu.
Agar pelaksanaan sertifikasi benar atau tidak, pilih kasih atau tidak, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing)
“Nanti akan kita mengundang Dinas Tanah, BPN, Lurah dan Camat,” tegas Ayu yang juga Ketua Komisi A ini. (irw)