Surabaya – Berdasarkan temuan sebuah gudang di dalam gang jalan Magersari No 62 – 72 Kel Ketabang Kec Genteng Surabaya.
Komisi A menggelar hearing untuk mempertanyakan kepatutan perizinan dan kepatutan gudang yang berdiri dilokasi tersebut.
“Ya harus dilihat kepatutan perizinan, disana apakah patut didirikan sebuah gudang ?,” ujar Pertiwi Ayu Kreshan Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Kamis (09/09/2021) usai hearing
Hal itu, menurut Politisi Golkar ini, jangan sampai ada kejadian seperti di kali kedinding tengah sehingga pemerintah kota kecolongan.
“Kalau satu diperbolehkan, tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya seperti itu,” kata Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu
Posisi gudang tersebut, kata ia berada di tengah kota dekat hotel Mariot otomatis akan malah bertambah banyak.
“Sebaiknya saya menyarankan kepada Pak Herlambang Dinas LH tolong pemilik gudang itu dianjurkan sewa gudang di tempat lain,” tutur Ayu
Kalau gudang itu katakan rumah usaha ia mempertanyakan, rumah usaha yang seperti apa dan klasifikasinya seperti apa juga.
“Kalau rumah usaha itu seperti separuh buat toko klontong dan separuhnya bisa buat tempat tinggal atau rumah,” ungkap Ayu.
Sedangkan gudang disana, menurut ia, tidak nampak seperti bangunan rumah usaha tetapi gudang industri kembang dekorasi untuk wedding.
“Disana itu gudang, bukan rumah usaha meskipun produksi kembang dekorasi untuk wedding,” kata Ayu
Kendati demikian, ia menegaskan tidak dibenarkan karena menyangkut retribusi yang harus disetorkan ke izin usaha perdagangan.
“Bagaimana bisa PAD meningkat kalau masih banyak pengusaha seperti ini di loloskan,” kata Ayu
Selain itu, lanjut ia, keberadaan gudang tersebut sempat di garis line oleh Satpol PP terkait dengan perizinannya.
“Kami juga mempertanyakan izin gudang itu seperti apa ?,” tegas Ayu
Untuk itu, Komisi A meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya jangan sampai sembarangan mengeluarkan izin secepat mungkin tanpa survey yang lebih detail
“Kalau survey saja mudah, tetapi survey yang lebih detail untuk jangka panjang,” tutur Ayu
Pemilik gudang di jln Margesari, Michael Suntoro mengatakan, komisi A sudah membantu memberikan informasi soal peraturan pemerintah kota.
“Menurut saya, komisi A membantu kita, memberikan informasi tentang peraturan pemerintah kota,” kata Michael Suntoro
Sehingga, menurut ia, bisa meneruskan proses perizinan usaha yang sudah disampaikan dalam rapat.
“Kita sebagai warga negara yang tidak mau melanggar izin karena semua usaha itu harus ada izinnya,” terang Michael Suntoro
Tetapi, kata ia, izin yang akan dibuatnya terbentur banyak masalah yakni tanah lama yang sudah dikuasai waktu dulu kecil kecil tidak sampai 100 meter/tiga
“Jadi kalau kita ngurus izin harus dilebur digabungkan dulu,” kata Michael Suntoro
Cuma penggabungan tersebut, menurut ia, memakan waktu yang cukup lama yang prosesnya hampir 10 tahun baru selesai bulan juni
“Kita waktu itu langsung ajukan izin untuk membangun,” kata Michael Suntoro.
Namun, ia mengaku, sebelum izin terbit waktu itu hanya melakukan peninggian tidak membangun.
“Dulu disana kondisinya kumuh banget, bapak boleh tanyakan ke orang sana,” ungkap Michael Suntoro.
Masukan dari komisi A, ia sebagai warga negara yang baik akan menerima saran dari komisi A.
“Ya kita tmenerima saran dari komisi A tadi,” tutup Michael Suntoro
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy Purwito usai mengikuti hearing belum sempat memberikan stament kepada awak media.
Awak media yang tugas peliputan hearing ini mencoba konfirmasi melalui pesan singkat bahkan telpon nomer WhatShaap Deddy Purwito namun belum terjawab hingga berita ini ditayangkan. (irw)