
Surabaya – Tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam diwajibkan tutup selama Ramadan 1447 H / 2026. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Baktiono.
“Jadi di bulan puasa ramadan nanti, RHU di Kota Surabaya itu wajib tutup,” ujar Baktiono. Jumat (13/2/2026) siang
Menurut politisi PDIP ini karena sudah ada peraturan Daerah (Perda) maupun perwali sudah berjalan kurang lebih 15 tahun.
“Jadi (RHU) di kota Surabaya tidak boleh buka selama bulan puasa ramadan,” tegas Baktiono.
Ia menyebut, imbauan wajib tutup tak hanya melalui surat edaran, tetapi juga sudah ada peraturan berlaku sejak 15 tahun lalu.
“Jadi (RHU) di kota Surabaya wajib tutup dan tidak boleh buka selama bulan puasa ramadan,” imbuh Baktiono.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota untuk mensosialisasikan peraturan Perda maupun Perwali ke seluruh RHU di Kota Surabaya
Selain itu, ia menambahkan pihak kecamatan, pihak kelurahan maupun satpol PP juga harus turut mengawasi RHU.
“Saya yakin semua pengusaha RHU sudah paham itu,” pungkas Baktiono. (irw)




