
Surabaya – Kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) atau malam diwajibkan menutup selama bulan puasa ramadan 1446 H / 2025 M
“Yang jelas RHU wajib tutup awal puasa ramadan, kalau enggak salah mulai hari jumat,” tutur Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kamis. (27/2/2025)
Afif sapaan akrab membeberkan, berdasarkan surat edaran pemerintah kota nomer 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama.
“Bahwa seluruh RHU wajib tutup,” tegas Politisi PKB ini.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya harus mentaati surat edaran tersebut.
“Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” tegas kembali Afif.
Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa ramadan akan mengawasi seluruh tempat RHU.
“Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak,” pungkas Afif. (irw)