Komisi B DPRD Surabaya Minta Tempat Usaha di jalan Embong Kenongo Segera Merubah Izin

oleh

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait legalitas usaha Senin (27/11/2023) siang hari.

Rapat mengundang Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan  CV Sumber Rezeki dan CV Sumber Rejeki jalan Embong Kenongo Surabaya.

Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, rapat merupakan tindaklanjut dari pengaduan warga adanya kegiatan usaha industri.

“Dan ternyata benar disana (Embong Kenongo) ada usaha industri,” ujar Mahfudz ditemui usai rapat.

Mahfudz menyebut, bahwa izin IMB peruntukannya bukan untuk industri tetapi rumah dan usaha.

Sehingga hasil rapat, kata Mahfudz bahwa semua menyepakati tempat usaha tersebut harus ditutup sementara agar mengurus perubahan perizinan.

“Kalau IMB peruntukannya sudah dirubah menjadi rumah industri monggo dibuka  lagi,” tuturnya.

Menurut legislator fraksi PKB ini, karena semua demi kebaikan pengusaha sebagai pemilik usaha tersebut.

“Selama (IMB) ini belum dirubah enggak boleh dibuka, harus ditutup sementara,” katanya

Bahkan rapat Dinas Cipta Karya, kata Mahfudz akan memanggil sampai 3 kali hingga mengeluarkan bantuan penertiban (Bantib)

“Itu prosedurnya yang disampaikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan usaha itu,” katanya.

Anggota Komisi B John Thamrun menambahkan, hasil rapat yang didapati adalah IMB dipakai untuk tempat rumah dan usaha.

“Tapi NIB menyatakan bahwa itu adalah NIB untuk industri,” ujarnya.

Sehingga tempat kegiatan usaha itu menurut legislator fraksi PDIP ini, tidak sesuai dengan Nomer Induk Berusaha  (NIB).

“Maka saran kami untuk segera diurus legalitas surat agar sesuai dengan izin (Peruntukannya),” tuturnya

John Thamrun menjelaskan, bahwa bagaimanapun juga penempatan dari lokasi industri harus mengikuti aturan yang ada.

“Baik legalitas NIB maupun IMBnya salah satunya itu bisa dirubah agar tidak menyalahi aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Joni Iwansyah S.H. selaku kuasa hukum usaha perorangan mengatakan, tempat usaha milik Go Listia  berdiri sudah puluhan tahun hasil turun temurun.

“Semua izinnya lengkap, cuma ada beda persepsi tentang IMB,” ujarnya Joni Iwansyah S.H.

Joni S.H. menyebut, bahwa IMB sudah jelas peruntukannya adalah tempat tinggal dan usaha.

“Jadi sini (Komisi B) bahwa antara Industri dengan usaha itu beda,” katanya.

Menurut UU omnibus law, kata Joni kalau sudah mendapat nomer induk berusaha baik industri atau usaha lainnya dirasa sama.

“Dan apalagi untuk industri skala kecil mikro sesuai nomer induk berusaha (NIB),” katanya

Joni S.H. menyebut, bahwa industri skala kecil mikro itu tidak harus berada  dikawasan industri.

“Itu salah satu pengecualian yang di atur dalam undang undang maupun PP No 5 tahun 2021,” terangnya

Joni S.H. juga mengiyakan bahwa usaha seperti itu memang semestinya di kawasan industri sesuai perda yang ada.

“Kecuali dia usaha mikro kecil ini tidak berdampak serius terhadap lingkungan,” katanya.

Padahal, kata Joni S.H. bahwa usaha tersebut sudah lama berdiri sejak tahun 2000 bahkan tidak pernah ada masalah apapun.

“Ya mungkin ini katanya ada aduan dari warga gitu,” katanya.

Menanggapi usaha tersebut ditutup sementara, kata Joni, pihaknya akan  melihat lebih dahulu.

“Ya kita lihat dulu, apakah dewan punya kewenangan untuk menghentikan?,”  katanya.

Menurut Joni S.H. bahwa permintaan itu disampaikan kepada Pemkot dan Pemkot dinilai juga perlu melihat lebih dahulu.

“Wong kita bayar pajak kok dan lain sebagainya,” katanya

Selain itu, lanjut Joni S.H. bagaimana nasib 20 orang karyawan kalau tempat kerjanya ditutup.

“Dan siapa yang mau menanggung?,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan sidak atas pengaduan dari warga.

Sidak di rumah yang dijadikan industri kerajinan emas di jalan Embong Kenongo ini bertujuan untuk mempertanyakan legalitas perizinan.

Namun sayangnya, tidak diizinkan masuk oleh pihak pemilik usaha tersebut, sehingga komisi B menggelar rapat dengan pendapat.  (irw)