
Surabaya – Rapat koordinasi terkait penertiban pasar liar di jalan Tanjungsari digelar oleh komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (11/8/2025) siang.
Rapat dipimpin oleh Mochamad Machmud dihadiri oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Bagian Perekonomian dan Sumber daya Air, DPM PTSP, dan DPRKPP kota Surabaya
Hadir pula Satpol PP, Camat Bubutan, Camat Sukomanunggal, Lurah Bubutan, dan Lurah Tanjungsari.
“Tadi kita hearing tentang pasar pasar yang ada di jalan Tanjungsari No 36, 47, 74, dan 77,” ujar Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya usai rapat.
Hasil rapat Ia mengungkapkan, bahwa ke empat pasar yang ada di jalan Tanjungsari melanggar Perda No 1 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian.
“Definisi pelanggarannya adalah jam buka dan lain sebagainya,” kata Mochamad Machmud,
Ia mengatakan, pasar pasar itu adalah grosir tempat untuk kulakan sedangkan di perdanya bernama pasar utama yang memiliki luas 22 ribu.
“Tetapi di lokasi, luasannya tidak sampai segitu (22 ribu) dan ada salah satu pasar izinnya untuk gudang bukan pasar,” kata Mochamad Machmud.
Pasar pasar di jalan tanjungsari setelah diurai dalam rapat, menurut legislator Partai Demokrat ini, melanggar Perda no 1 tahun 2023.
“Dan Perwali,” kata Mochamad Machmud
Ia menjelaskan, rapat komisi B tak hanya membahas pasar di jalan Tanjungsari, tetapi beberapa pasar lain sudah masuk list pembahasan.
“Termasuk pekerjaan rumah (PR) periode (Komisi B) yang dulu,” terang Mochamad Machmud.
Ia mencontohkan, seperti pasar Koblen, pasar Mangga Dua, Pasar Tanjungsari, pasar tumpah dan lain sebagainya.
“Itu juga akan kita bahas,” tegas Mochamad Machmud.

Khusus pasar pasar di jalan tanjungsari, menurut ia, banyak yang tidak cocok bahkan berdasarkan klasifikasi di perda juga tidak cocok (Peruntukan)
“Dia (Pasar Tanjungsari) harusnya bukanya jam sekian, tetapi ternyata buka sampai 24 jam dan semua itu diakui oleh instansi terkait,” beber Mochamad Machmud.
Sementara itu, Febrina Kusumawati Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya mengatakan melihat dari hearing tidak hanya dari dinas koperasi
“Ada juga dengan DPM PTSP, DPRKPP ditanya sesuai tugas kita masing masing,” ujar Febrina Kusumawati.
Ia mengungkapkan, dari kenyataan realisasi di lapangan empat pasar itu baik dari perizinan dan lain sebagainya ada yang tidak sesuai (Peruntukan)
“Salah satu yang disebutkan tadi buka sampai 24 jam, luasannya tidak cocok, perda dan izinnya berbunyi seperti apa, jadi itu terbahaskan di komisi B,” kata Febrina Kusumawati
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya penertiban tidak ada kesulitan akan tetapi harus mempunyai ketentuan yang ada
“Ketentuan itu kita bikin bersama sama dengan DPRD artinya langkah langkah harus kita perhatikan juga,” terang Febrina Kusumawati
Ia menegaskan bahwa ini bukan soal kasus klasik atau tidak namun pihaknya memahami dari spek hukum
“Aku memahaminya spek hukum yang harus kita jalankan,” tegas Febrina Kusumawati.
Lanjut ia, kalau tidak ada yang tepat antara lapangan dengan ketentuan, Dinkopumdag akan mengambil langkah hukum
“Ya kita langkah hukum saja,” imbuh Febrina Kusumawati.
Ia menambahkan Dinkopumdag sudah melakukan pengawasan dan monitoring empat pasar di jalan tanjungsari
“Kita akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) 1,” pungkas Febrina Kusumawati. (irw)
Berikut resume hasil rapat :





