Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait perizinan pembangunan apartemen Kyo Society.
Pembangunan apartemen tersebut milik pengembang PT Tanrise Jaya Indonesia ini dikeluhkan warga jalan Panduk RT 1, 2 dan 3 wilayah RW 4 Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
“Intinya warga kami tergganggu dengan adanya pembangunan apartemen Tanrise,” kata Didik Budi Santoso Ketua RW 4 Kelurahan Panjang Jiwo. Jumat (18/8/2023) ditemui seusai rapat.
Menurut Budi, banyak rumah warga mengalami retak retak akibat dampak pembangunan apartemen Tanrise.
“Banyak rumah warga yang retak retak dampak akibat pembangunan apartemen Tanrise ini,” katanya.
Selain itu, kata Budi, debu debu berterbangan jatuh ke bawah dari atas pembangunan apartemen Tanrise yang dirasa sangat mengganggu kesehatan warga.
“Ya tentunya kami (Warga) nuntut kompensasi dari apartemen Tanrise ini,” katanya
Budi mengaku, bahwa sebenarnya kompensasi sudah keluar hanya diberikan kepada warga RT 1 merupakan Ring satu (1)
“Tapi di ring 2 dan ring 3 meliputi RT 2 dan RT 3 ini belum ada kompensasi itu intinya,” keluhnya
Oleh karena itu, Budi berharap, ada solusi terbaik di dalam rapat yang digelar oleh komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Harapan kita ada solusi dalam rapat dengan komisi B ini,” harapnya
Menanggapi keluhan ini, wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, pihaknya sebelum rapat sudah melakukan tinjauan ke lokasi.
“Sebelum ada rapat ini saya sudah pernah meninjau untuk melihat ke lokasi sana,” ujarnya ditemui seusai rapat.
Bahkan warga, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, juga sudah berkirim surat ke PT Tanrise dan PT Wijaya karya didampingi oleh camat juga lurah.
“Tetapi pihak PT Tanrise ini belum melakukan pertemuan dan belum ada kesepakatan dengan warga,,” katanya
Sehingga melalui RT dan RW, lanjut Anas, warga mengirimkan surat ke komisi B DPRD Kota Surabaya untuk meminta hearing.
“Alhamdulillah, hearing sore ini sudah selesai,” terangnya
Hasil hearing, Anas menambahkan, komisi B memberikan waktu seminggu kepada pihak PT Tanrise dan PT Wijaya karya supaya mencarikan solusi.
“Saya meminta RT, RW, warga dan tim 7 termasuk PT Tanrise dan PT Wijaya Karya untuk berembuk mencari solusi sebelum hearing ke 2,” pungkasnya. (irw)