
Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menanggapi terkait konflik sengketa lahan atau tanah marak antara warga dengan korporasi di kota pahlawan.
Menurut Arif Fathoni meningkatnya konflik agraria ini seiring dengan meningkatnya harga tanah di kota Surabaya
“Jadi itu rumus yang lazim ketika harga tanah naik maka peluang terjadinya konflik agraria juga makin terbuka lebar,” ujarnya. Senin (14/7/2025)
Maka itu, ia berharap disamping memiliki dokumen yuridis warga pemilik tanah di Surabaya harus juga melakukan penguasaan fisik atas tanah
“Itu bisa melakukan pemagaran pemasangan papan nama dan lain-lain sebagainya,” tutur Arif Fathoni akrab disapa Mas Thoni.
Ia mengatakan sehingga tanah yang dimiliki tidak diakui atau diserobot oleh pihak lain baik itu korporasi maupun badan usaha milik negara seperti KAI yang memiliki aset Berdasarkan Undang – Undang Nasionalisasi Aset tahun 1960.
“Nah DPRD memang sering mendapat pengaduan warga pemilik petok D belum dikonversi menjadi hak, tetapi tiba-tiba di bidang atau persil yang dimilikinya telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain, memang kita berlaku hukum positif,” ungkap Mas Thoni.
Artinya, menurut legislator partai Golkar ini, sertifikat hak milik itu dianggap benar oleh undang – undang oleh negara sampai pengadilan memutuskan lain.
Namun pada problem tata cara beracara hukum perdata ini, ia menilai terlalu melelahkan untuk ukuran para pencari keadilan yang kurang beruntung dari sisi ekonomi.
“Ada proses peradilan tingkat pertama yang memakan waktu paling cepat 6 bulan sejak disidangkan terus ada mekanisme banding, ada mekanisme kasasi, peninjauan kembali yang itu cukup menguras energi dan pikiran oleh para pencari keadilan,” kata Mas Thoni.
Maka dari itu, ia berharap kantor pertanahan BPN 1 dan 2 maupun Kanwil BPN Jawa Timur yang ada di Kota Surabaya mempunyai bidang yang bernama bidang sengketa
“Saya berharap di momen – momen tertentu ketika ada sengketa agraria antara warga dengan korporasi, mereka (BPN) sebenarnya memiliki buku warkah untuk dilihat bagaimana mekanisme jual belinya, bagaimana mekanisme peralihannya,” kata Mas Thoni.
Dari situ, ia kembali berharap BPN mengambil diskresi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang itu sama halnya dengan ada tanah warga sudah bersertifikat hak milik namun tiba-tiba tercatat di Simbada.
“Proses pencatatan itu sejak tahun 90-an sehingga pejabat yang sekarang tidak berani mengeluarkan itu dari Simbada karena takut bermasalah hukum di kemudian hari,” ungkap Mas Thoni
Terhadap hal itu, menurut ia agar tidak melalui proses peradilan yang melelahkan atau menempuh pengadilan cepat yang ditentukan oleh surat edaran Mahkamah Agung memaksimalkan kerugiannya dibatasi.
“Ini menjadi introspeksi kita semua,” tutur kembali Mas Thoni.
Untuk itu, ia kembali berharap Mahkamah Agung juga membuat surat edaran terhadap konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi yang sebaiknya juga tidak melihat ganti rugi nilai kerugian yang disengketakan.
“Tetapi itu bisa masuk dalam proses peradilan cepat karena melihat para pihaknya bukan dari nilai kerugian yang disengketakan sehingga masyarakat yang mencari keadilan itu bisa mencari keadilan yang efektif dan efisien,” pungkas Mas Thoni. (irw)




